Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID — Rencana aksi berkumpul yang akan digelar sekelompok massa di kawasan Jalan Cisangkuy, Kota Bandung, Kamis (16/4/2026), memantik perhatian publik. Aksi tersebut bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan buntut dari sengketa serius terkait dugaan penggunaan dokumen Akta Ikrar Wakaf yang diduga tidak sah.
Dokumen yang dimaksud adalah Akta Ikrar Wakaf Nomor 65 Tahun 1993 yang diduga digunakan oleh yayasan keluarga besar H. M. Samhudi terkait penguasaan lahan makam di Desa Ganjar Sabar. Namun, dokumen tersebut diduga tidak terdaftar dan tidak teregister di Kantor Urusan Agama (KUA) Cicalengka.
Kuasa hukum ahli waris, Agus Dwi Wuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi resmi sejak 1 April 2026. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak yayasan.

“Somasi sudah kami kirimkan secara patut dan resmi, tetapi tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya sesuatu yang ditutupi, khususnya terkait legalitas dokumen wakaf yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat,” tegas Agus kepada awak media.
Ia juga menyoroti keberadaan Akta Ikrar Wakaf Nomor 65 Tahun 1993 yang diduga tidak pernah tercatat secara resmi di KUA Cicalengka, namun tetap digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat oleh pihak yayasan.
“Jika benar akta tersebut tidak terdaftar secara resmi di KUA, maka patut diduga dokumen tersebut cacat hukum. Bahkan, tidak menutup kemungkinan masuk dalam kategori pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam KUHP,” lanjutnya.

Agus menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, setiap ikrar wakaf wajib dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dicatatkan secara resmi.
“Jika prosedur tersebut tidak dipenuhi, maka keabsahan wakaf patut dipertanyakan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Gia Sugawa, menyampaikan bahwa kedatangan mereka tidak hanya untuk meminta kejelasan atas somasi, tetapi juga menuntut akses untuk berziarah ke makam keluarga.
“Kami ingin kejelasan. Ini bukan hanya soal dokumen, tetapi juga hak keluarga untuk berziarah ke makam leluhur,” ungkapnya.

Di tengah situasi yang sempat memanas, Kapolsek Bandung Wetan, Kompol Bagus Yudo Setyawan, menyampaikan pernyataan tegas namun menyejukkan.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi terkait rencana aksi tersebut, namun situasi berhasil dikendalikan secara kondusif.
“Kami sebelumnya menerima informasi akan adanya penyampaian aspirasi dari ahli waris di Jalan Cisangkuy No. 54. Namun Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan dan dialihkan menjadi silaturahmi di Polsek,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah keluarga yang memilih menempuh jalur komunikasi dengan aparat.
“Kami mengapresiasi pihak keluarga yang membatalkan aksi dan memilih datang ke Polsek Bandung Wetan. Ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kompol Bagus menegaskan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum.
“Kami menghimbau agar setiap permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan sampai dalam penyampaian aspirasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai, adil, dan bermartabat,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut sengketa keluarga, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset wakaf. Masyarakat pun menantikan langkah konkret dari pihak terkait untuk mengungkap fakta secara transparan dan memastikan kepastian hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yayasan. Redaksi membuka ruang hak jawab sebagai bentuk keberimbangan informasi
















