Kandang Sapi Perah di Tengah Permukiman Yang Diduga Tak Berizin Dikeluhkan Warga

banner 468x60

Jember | CYBERNUSANTARA1.ID – Keberadaan kandang sapi perah milik perorangan di Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember menuai sorotan warga. Kandang yang berdiri di pinggir jalan dan berada tepat di tengah permukiman tersebut dikeluhkan karena menimbulkan bau menyengat serta diduga mencemari aliran Sungai Mayang yang berada tepat di belakang lokasi kandang.

Keluhan warga bukan tanpa alasan. Limbah kotoran sapi diduga dialirkan langsung ke sungai yang selama ini masih dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai aktivitas sehari-hari.

Salah satu warga, Ulfa, yang berjualan bakso di sekitar lokasi kandang mengaku aktivitas usahanya terganggu akibat bau menyengat yang berasal dari kotoran sapi.

“Baunya sampai ke tempat saya jualan. Pembeli bakso juga banyak yang tidak betah karena baunya sangat menyengat,” keluh Ulfa.

Keluhan serupa juga disampaikan Samiun, warga yang rumahnya berada tepat di depan kandang sapi tersebut. Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak pengelola kandang, namun hingga kini belum ada penyelesaian.

“Sebelumnya sudah ada warga yang datang menyarankan agar kandang itu tidak dilanjutkan karena baunya sangat mengganggu,” kata Samiun, Rabu (11/3/2026) lalu.

Menurut Samiun, saat dirinya mendatangi lokasi kandang untuk menyampaikan protes, ia hanya bertemu dengan pekerja yang bertugas di kandang. Pekerja tersebut berjanji akan menyampaikan keluhan warga kepada pemilik kandang, namun hingga kini tidak ada tanggapan.

“Saya sudah menyampaikan persoalan ini, tapi tidak ada penyelesaian. Bahkan saya juga sudah menyampaikan keluhan ini ke kepala desa,” ujarnya.

Samiun juga mengatakan karena bau menyengat yang terus menerus muncul membuatnya mempertimbangkan untuk menjual rumahnya.

“Baunya sangat keras sampai saya berpikir untuk menjual rumah saya,” tambahnya.

Selain persoalan bau dan limbah, warga juga mempertanyakan legalitas pendirian kandang sapi yang berada di tengah kawasan permukiman tersebut. Samiun mengaku telah menanyakan langsung kepada kepala desa mengenai izin operasional kandang tersebut.

“Saya sudah tanya soal izin ke kepala desa, tapi Pak Kades tidak pernah memberikan izin,” terangnya.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Kepala Dusun setempat yang menurut warga tidak pernah memberikan persetujuan atas pendirian kandang di lingkungan padat penduduk tersebut.

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula dugaan adanya oknum aparat yang membekingi keberadaan kandang tersebut sehingga tetap beroperasi hingga sekitar satu tahun terakhir.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan Kepala Dusun setempat, Parman. Ia mengungkapkan bahwa saat awal pembangunan kandang, sejumlah warga diminta menandatangani surat persetujuan.

“Termasuk saya dimintai tanda tangan. Bahkan ada oknum polisi yang datang meminta agar saya menyetujuinya,” ungkap Parman.

Meski mendapat tekanan, Parman mengaku tetap menolak memberikan tanda tangan persetujuan karena mempertimbangkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kandang tersebut menampung puluhan ekor sapi perah dan setiap harinya diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 100 hingga 200 liter susu.

Namun di balik potensi produksi tersebut, warga mempertanyakan tanggung jawab pengelolaan limbah serta dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Dugaan pencemaran terhadap aliran sungai juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti membuang limbah tanpa pengolahan yang layak.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik kandang sapi perah tersebut belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi media.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri aspek perizinan, dampak lingkungan, serta dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut membekingi operasional kandang tersebut. (Yully Subianto).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *