Dugaan Peredaran Obat Keras di Cibolerang Resahkan Warga

Ragam Berita168 Dilihat
banner 468x60

Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Maraknya dugaan penjualan obat keras tertentu (OKT) golongan G secara bebas di Kota Bandung kembali menimbulkan keresahan masyarakat. Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Dextro diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter di kawasan Jalan Ciborelang, Rabu (29/4/2026).

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan publik. Ironisnya, lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi berada dekat kawasan universitas, rumah sakit, serta sejumlah perkantoran. Jika benar dibiarkan, maka lingkungan pendidikan dan fasilitas kesehatan justru dikepung peredaran obat berbahaya.

Warga menilai praktik tersebut bukan kejadian baru. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas itu telah berlangsung cukup lama.

“Setau saya toko itu ada kurang lebih satu tahunan,” ujarnya.

Keterangan lain datang dari seseorang yang disebut sebagai penjaga toko. Ia mengaku hanya pekerja dan bukan pengambil keputusan.

“Saya cuma kerja bang,” katanya.

Ucapan tersebut memperlihatkan bahwa ada pihak lain yang diduga mengendalikan operasional penjualan.

Penjualan obat keras tanpa resep dokter berpotensi mendorong penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja. Harga yang murah dan akses yang mudah menjadikan obat-obatan ini rawan disalahgunakan sebagai sarana mabuk atau konsumsi ilegal lainnya.

Awak media juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut serta mendorong adanya langkah penertiban dan penegakan hukum secara tegas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *