Proyek Galian Kabel di Bandung Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kerusakan Fasilitas Umum Mengemuka

banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Masifnya proyek galian kabel yang berlangsung di hampir seluruh ruas jalan utama dan lingkungan permukiman di Kota Bandung menuai sorotan tajam publik. Sejumlah aduan masyarakat menyebut pekerjaan tersebut memicu kemacetan, kerusakan trotoar, hingga dugaan pelanggaran standar keselamatan kerja (K3).

Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media mendatangi kantor pengelola proyek, PT. Morasha Inti Shabira, yang beralamat di Jalan Pungkur No. 220, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Senin (2/3/2026).

Di lokasi, awak media menemui Gunawan yang mengaku sebagai pengawas proyek di wilayah Kopo. Ia menyatakan bahwa perusahaan telah mengantongi perizinan lengkap serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari TNI, POLRI, kecamatan, kelurahan, hingga sosialisasi kepada warga sekitar area terdampak.

“Kami sudah memenuhi prosedur perizinan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Rambu peringatan dan barikade dipasang, dan pekerja diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD),” ujar Gunawan.

Ia juga menegaskan bahwa proyek yang mereka tangani hanya sepanjang satu kilometer dan berada di area trotoar, bukan badan jalan. Target penyelesaian proyek disebutkan berlangsung selama empat hingga enam bulan sejak akhir Januari 2026.

Namun, hasil pantauan langsung awak media di sejumlah titik proyek menunjukkan kondisi berbeda. Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan APD lengkap. Selain itu, ditemukan titik galian tanpa rambu peringatan maupun barikade pengaman yang memadai. Tumpukan material dan tanah galian juga tampak berserakan hingga mengganggu akses pejalan kaki.

Gunawan juga menyebutkan bahwa perbaikan trotoar akan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) karena telah ada koordinasi sebelumnya. Namun, publik mempertanyakan apakah tanggung jawab pemulihan sepenuhnya dapat dialihkan kepada pemerintah daerah jika kerusakan timbul akibat aktivitas kontraktor.

Secara normatif, pelaksana proyek tetap memiliki tanggung jawab hukum atas dampak pekerjaan yang dilakukannya, termasuk menjamin kondisi infrastruktur kembali seperti semula atau lebih baik setelah proyek selesai.

Transparansi dan Pengawasan Diperlukan

Perbedaan antara pernyataan pengawas proyek dan temuan faktual di lapangan memunculkan tanda tanya serius terkait konsistensi pengawasan dan implementasi standar K3. Dalam proyek infrastruktur berskala kota, aspek keselamatan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan kewajiban hukum yang tidak dapat ditawar.

Hingga berita ini diterbitkan, proyek galian kabel masih berlangsung di sejumlah titik di Kota Bandung. Masyarakat berharap instansi terkait, baik Dinas PU, Dinas Perhubungan, maupun aparat penegak hukum, melakukan pengawasan ketat serta audit lapangan guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Transparansi, kepatuhan hukum, dan keselamatan publik harus menjadi prioritas utama—bukan sekadar klaim administratif di atas kertas.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *