Bandung | CYBERNUSANTARA1.ID – Setelah sempat terhenti pada 2024 akibat insiden yang menimbulkan korban jiwa dan memicu sorotan publik, proyek galian kabel di wilayah Kota Bandung kembali berjalan pada 2026. Namun, kembalinya proyek ini justru diiringi keluhan warga serta dugaan pelanggaran teknis di sejumlah titik pekerjaan.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan beberapa kondisi yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan, ketertiban, serta perlindungan fasilitas umum sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dari hasil penelusuran di beberapa ruas jalan, ditemukan sejumlah persoalan yang memantik pertanyaan publik:
- Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap
- Bekas galian belum sepenuhnya dikembalikan ke kondisi semula
- Trotoar dan badan jalan mengalami kerusakan
- Material tanah dan bongkaran dibiarkan menumpuk di tepi jalan
- Minimnya pengamanan proyek di area lalu lintas aktif
Kondisi tersebut membuat sejumlah ruas jalan terlihat semrawut, berdebu, dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Berdasarkan papan informasi proyek dan penelusuran di lokasi, pekerjaan ini dilaksanakan oleh:
- PT. Bandung Infra Investama
- PT. Morasha Inti Shabira
Kedua perusahaan disebut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan galian kabel melalui skema pihak ketiga. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi terkait temuan di lapangan, termasuk soal penerapan K3 dan pemulihan fasilitas umum.
Secara normatif, pekerjaan di ruang publik wajib mematuhi sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya:
- Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, yang mewajibkan setiap pihak menjaga fasilitas umum serta tidak menimbulkan gangguan di ruang publik.
- UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban pengamanan pekerjaan di ruang jalan, termasuk rambu, pengaturan lalu lintas, dan perlindungan keselamatan pengguna jalan.
Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi pekerjaan menyampaikan kekhawatiran. Mereka menilai Jalan menjadi berdebu dan licin, Trotoar rusak menyulitkan pejalan kaki dan Pengamanan proyek dinilai kurang memadai.
Proyek infrastruktur di ruang kota memang menjadi bagian dari modernisasi tata kelola jaringan utilitas. Namun publik menilai, pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Proyek galian kabel di Kota Bandung menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur harus berjalan beriringan dengan kepatuhan hukum, keselamatan publik, dan tata kelola yang akuntabel. Tanpa pengawasan yang kuat, proyek yang dirancang untuk memperbaiki wajah kota justru berpotensi menimbulkan risiko baru.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari para pihak diantaranya;
- Pihak pelaksana proyek
- Pemerintah Kota Bandung
- Dinas terkait pengawasan infrastruktur
- Kontraktor lapangan
Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik. (Red)










