Tagih Utang Berujung Maut di Kiarapedes, Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pembunuhan

banner 468x60

PURWAKARTA, CYBERNUSANTARA1.ID — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta kembali menunjukkan kinerja cepat, profesional, dan berintegritas dalam mengungkap dugaan tindak pidana merampas nyawa orang yang terjadi di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun III RT 012 RW 004 Desa Kiarapedes. Korban diketahui bernama Sumarna (55), warga Kabupaten Purwakarta, seorang karyawan swasta, yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejadian tidak wajar di lokasi kejadian.

“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan tindakan kepolisian berupa pengamanan TKP, pemasangan garis polisi, serta olah TKP bersama Tim Inafis Polres Purwakarta,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, sekitar pukul 18.30 WIB, seorang saksi bernama Baya Sunarya mendengar teriakan minta tolong sebanyak tiga kali dari arah bawah rumahnya. Saksi bersama warga kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bercak darah di sekitar terpal yang mencurigakan.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, hingga Polsek Kiarapedes. Petugas yang tiba di lokasi langsung melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purwakarta untuk pendalaman kasus.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah golok bergagang kayu dan satu lembar terpal yang digunakan untuk menutupi tubuh korban. Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka bacok di bagian kepala sebelah kiri, luka robek pada pipi kiri dan kanan, serta luka lebam di bagian mata kiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan keterangan saksi-saksi, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku tanpa perlawanan, dengan disaksikan Ketua RW setempat. Petugas juga menemukan adanya bekas darah pada tangan dan kaki terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang sebesar Rp100.000. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi emosi, pelaku merebut golok yang sebelumnya dipegang korban dan membacok korban secara membabi buta hingga korban tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik Satreskrim terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber : Bidhumas Polda Jawa Barat

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *