Polres Subang Tuntaskan Kasus Pembunuhan di Wantilan, Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

banner 468x60

SUBANG | CYBERNUSANTARA1.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Satreskrim Polres Subang kembali menunjukkan kinerja profesional dan berintegritas dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/1/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.

Kapolres Subang menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di kawasan Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka bacokan serius pada bagian kepala, wajah, leher, dan tangan akibat senjata tajam.

Melalui kerja penyelidikan yang intensif dan terukur, Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Penangkapan dilakukan secara humanis dan tanpa perlawanan.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih milik korban, pakaian pelaku, sepatu korban, jaket jeans, celana, baju milik korban, serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Sementara itu, senjata tajam jenis golok, tas, dan telepon genggam milik korban masih dalam proses pencarian.

Kapolres Subang mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dipicu rasa sakit hati yang diperkuat dengan motif ekonomi. Peristiwa bermula ketika korban meminta tersangka untuk menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan, di mana tersangka secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan senjata tajam, kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan guna menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Sumber : Humas Polda Jawa Barat

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *