Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kembali menegaskan peran strategis Indonesia dalam diplomasi hukum internasional melalui pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Internasional yang akan berlangsung pada 1–15 Februari 2026.
Kegiatan ini digelar di tiga kota penting Eropa, yakni Vienna (Austria), Warsawa (Polandia), dan Budapest (Hongaria). Program PKM Internasional tersebut menjadi forum lintas negara yang berfokus pada penyuluhan hukum internasional, khususnya dalam penguatan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis mediasi, arbitrase, dan keadilan restoratif. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen DSI dalam mendorong tata kelola hukum yang berkeadilan, inklusif, dan berorientasi pada penyelesaian damai sengketa hukum global.
Penyuluhan Hukum di Tiga Pusat Strategis Eropa
Agenda PKM Internasional DSI meliputi rangkaian penyuluhan hukum yang diselenggarakan di tiga lokasi strategis, yaitu
- Vienna, Austria, yang dikenal sebagai salah satu pusat arbitrase internasional dunia;
- Warsawa, Polandia, yang merepresentasikan dinamika perkembangan hukum di kawasan Eropa Timur;
- Budapest, Hongaria, sebagai simpul penting kerja sama hukum di kawasan Eropa Tengah.
Ketiga lokasi tersebut dipilih secara strategis untuk memperluas pemahaman lintas budaya dan sistem hukum mengenai pendekatan penyelesaian sengketa khas Indonesia yang adaptif, progresif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Materi Strategis Berstandar Internasional
Dalam kegiatan ini, para peserta akan memperoleh pembekalan komprehensif mengenai berbagai isu hukum kontemporer, antara lain:
- Penyelesaian sengketa investasi antara korporasi dan negara melalui mediasi dan arbitrase Indonesia
- Pembentukan dan penguatan peran arbiter independen sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
- Alternatif penyelesaian sengketa bagi pelaku usaha internasional
- Konsep dan praktik Restorative Justice dalam perkara pidana umum
- Implementasi Restorative Justice di lingkungan peradilan
- Potensi sengketa hukum dalam pelayanan kesehatan dengan pendekatan mediasi
- Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk pemenuhan hak dan prosedur hukum
Materi-materi tersebut dirancang untuk menjawab tantangan hukum lintas negara yang semakin kompleks, sekaligus memperkenalkan praktik terbaik penyelesaian sengketa Indonesia kepada komunitas hukum internasional.
Dihadiri Pakar dan Akademisi Terkemuka
PKM Internasional DSI menghadirkan sejumlah pakar, akademisi, dan praktisi hukum nasional maupun internasional yang memiliki reputasi akademik dan pengalaman praktis, di antaranya:
- Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPM., CPA., CPC., CPArb., CPLi., CIPM., CICL
- Prof. Dr. Made Sudjana, S.H., MBA., CPM., CPArb.
- Dr. Ispindar Zen, S.E., S.H., M.Kn., M.Si., M.Ec.Dev., CPM., CPArb.
- Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H.
- Dr. Fauzan Prasetya, S.H., M.H., CPM.
- Dr. Elise Garmelia, SKM., SoS., M.Si., Ph.D., CCA., CPM., CHAE., CHQP
- Dr. Edy Susanto, S.H., M.H.
- Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H., Ph.D., CLA., CPM., CPLi., CPArb.
Sesi diskusi akan dipandu oleh Ayu Lestari, S.H., M.H., CPM., CPArb. sebagai moderator.
Memperkuat Peran Indonesia di Panggung Hukum Global
Melalui pelaksanaan PKM Internasional ini, Dewan Sengketa Indonesia tidak hanya menjalankan fungsi pengabdian kepada masyarakat global, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai rujukan alternatif penyelesaian sengketa internasional yang mengedepankan dialog, keadilan, dan kepastian hukum.
Kegiatan ini diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi hukum internasional, memperluas jejaring profesional lintas negara, serta mendorong pengakuan global terhadap sistem mediasi dan arbitrase Indonesia sebagai solusi penyelesaian sengketa yang kredibel, modern, dan berdaya saing internasional.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










