Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tuntaskan Penyidikan Tambang Ilegal di Boalemo

banner 468x60

GORONTALO, CYBERNUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menuntaskan penyidikan kasus dugaan pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang terjadi di Dusun Sembati, Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang selanjutnya akan diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, diketahui kegiatan penambangan dilakukan tanpa mengantongi izin resmi.

“Perkara yang ditangani ini adalah kasus dugaan melakukan pertambangan tanpa izin,” ujar Maruly kepada awak media, Senin (8/12/2025).

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di atas lahan milik salah satu pelaku. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat berat dan telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan. Aktivitas itu dinilai telah merusak lingkungan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melakukan kegiatan penggalian untuk mengambil mineral logam atau dalam hal ini adalah emas,” jelas Maruly.

Adapun peran para tersangka berbeda-beda. NP berperan sebagai pemilik lahan sekaligus pemodal, AP sebagai pekerja, dan IP sebagai operator alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Maruly menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini tergolong berat. “Diancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator, satu unit mesin dompeng, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *