Polda Gorontalo Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone

banner 468x60

GORONTALO, CYBERNUSANTARA1.ID – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo kembali menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan efek jera terhadap para pihak yang menyalahgunakan anggaran negara.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke tahap penuntutan, masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta pelaksana pekerjaan. Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Penyidikan terus dikembangkan hingga akhirnya kembali menetapkan dua tersangka tambahan.

Dua tersangka baru tersebut masing-masing berinisial RA selaku pemberi jaminan pelaksanaan, serta MTL yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), perbuatan tersangka RA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.207.812.413,58. Sementara dari perbuatan tersangka MTL, negara tercatat mengalami kerugian sebesar Rp659.775.934,00.

Saat ini, berkas perkara terhadap kedua tersangka tersebut masih dalam tahap pelengkapan oleh penyidik. Polda Gorontalo menargetkan agar berkas segera dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan penetapan dua tersangka tambahan ini, total jumlah tersangka yang telah diproses dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan Jalan Nani Wartabone mencapai empat orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Gorontalo menegaskan akan terus mengusut tuntas setiap perkara korupsi hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. (Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *