Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID — Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang, peran paralegal kian menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Penguatan peran tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Paralegal Batch 2 yang digelar pada 28–30 November 2025, hasil kolaborasi Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan (YBBHSK), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI.
Pelatihan ini tidak hanya menitikberatkan pada peningkatan kapasitas teknis, namun juga penguatan etika, integritas, serta keberanian moral paralegal sebagai aktor penting dalam sistem bantuan hukum nasional.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Paralegal dalam Sistem Hukum Nasional
Secara yuridis, paralegal memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta regulasi turunan terkait penyelenggaraan bantuan hukum berbasis masyarakat. Paralegal berperan sebagai pendamping masyarakat dalam perkara pidana dan perdata, fasilitator penyelesaian sengketa non-litigasi, penghubung warga dengan lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum, sekaligus penggerak literasi hukum di tingkat akar rumput.
Penguatan Etika dan Keberpihakan
Wakil Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Sri Gustini, S.H., M.A., CPL., CPCLE., CPM, menegaskan bahwa paralegal merupakan aktor strategis dalam penyelesaian sengketa berbasis kemanusiaan.
“Paralegal hadir bukan untuk menggantikan advokat, tetapi memastikan masyarakat tidak kehilangan arah saat berhadapan dengan hukum. Mereka adalah benteng pertama keadilan,” ujar Sri Gustini.
Ia menambahkan, paralegal bekerja bukan hanya dengan pasal-pasal hukum, tetapi juga dengan nurani kemanusiaan agar hukum tetap berpihak pada keadilan substantif.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Integritas sebagai Pondasi Utama
Ketua YBBHSK, Taufik, S.H., M.H., menekankan bahwa paralegal harus menjadikan integritas dan empati sosial sebagai fondasi kerja.
“Tanpa integritas, pengetahuan hukum kehilangan makna. Paralegal adalah wajah keadilan di tengah masyarakat kecil,” katanya.
Menurutnya, keberanian moral dan kejujuran merupakan kunci agar paralegal mampu benar-benar menjadi pelindung masyarakat pencari keadilan.
Paralegal Mitra Strategis
Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN Kementerian Hukum RI, Masan Nurpian, S.H., M.H., CPM, menegaskan bahwa negara memandang paralegal sebagai mitra strategis dalam perluasan akses bantuan hukum.
“Paralegal adalah perpanjangan tangan negara dalam menciptakan kesadaran hukum, mencegah konflik, dan menguatkan penyelesaian sengketa non-litigasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
Fungsi Paralegal di Masyarakat
Dalam pelatihan ini, peserta dibekali dengan kemampuan pendampingan hukum masyarakat miskin, fasilitasi mediasi sengketa, edukasi hukum berbasis komunitas, pengawasan sosial terhadap penyalahgunaan kewenangan, serta perlindungan kelompok rentan seperti perempuan, anak, buruh, dan masyarakat adat.
Dengan peran tersebut, paralegal diposisikan sebagai agen perubahan sosial berbasis keadilan, bukan sekadar asisten hukum.
Visi Global Paralegal Indonesia
Presiden Dewan Sengketa Indonesia, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPArb., CPLI, menilai pelatihan ini sebagai langkah strategis membangun paralegal berstandar profesional nasional dan berdaya saing global.
“Paralegal adalah titik temu antara hukum normatif dan keadilan sosial yang hidup di masyarakat. Penguatan kapasitas mereka adalah investasi besar bagi masa depan keadilan Indonesia,” tegasnya.
Dari Ruang Kelas ke Realitas Sosial
Pelatihan ini membekali peserta dengan teknik pendampingan korban, penyusunan kronologi perkara, strategi advokasi berbasis HAM, mediasi konflik sosial, serta pemahaman dasar hukum pidana, perdata, dan administrasi negara.
Pilar Keadilan di Akar Rumput
Pelatihan Paralegal Batch 2 menegaskan bahwa masa depan keadilan Indonesia tidak hanya bertumpu pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada ribuan paralegal di akar rumput yang bekerja membela hak-hak masyarakat secara langsung. Kehadiran paralegal menjadi jembatan antara hukum negara dan realitas sosial.
(Red)










