Gorontalo, CYBERNUSANTARA1.ID — Di balik dinding-dinding institusi keuangan yang dikenal dengan disiplin dan kehati-hatiannya, terselip sebuah pelajaran berharga tentang pentingnya integritas.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo baru-baru ini menyerahkan dua tersangka kasus fraud transfer fiktif Bank BRI Unit Wonosari ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kasus ini menjadi sorotan publik, bukan hanya karena nilai kerugian yang mencapai Rp1,3 miliar, melainkan karena melibatkan oknum internal bank, sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan yang menjadi fondasi utama lembaga keuangan.
Awal Terkuaknya Kasus
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari laporan BRI Cabang Limboto.
Laporan tersebut menyebutkan adanya transaksi mencurigakan di BRI Unit Wonosari, di mana dana nasabah berpindah tanpa dasar uang fisik.
“Tersangka berinisial IRT, yang menjabat sebagai mantri atau bagian kredit, diketahui melakukan transfer dana fiktif dengan memanfaatkan jabatannya,” ujar Maruly dengan tenang namun tegas.
IRT, lanjutnya, tergiur oleh tawaran investasi bisnis melalui platform daring bernama ‘Thumbler’, sebuah kegiatan pembiayaan yang menjanjikan keuntungan tinggi. Demi menutupi transaksi yang tidak sah tersebut, IRT meminta bantuan seorang teller berinisial RA alias RAF untuk memproses transfer dana ke rekening pihak ketiga.
“Perbuatan ini jelas melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip kepatuhan internal perbankan,” tegas Maruly.
Langkah Tegas Penegak Hukum
Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Ditreskrimsus akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keduanya langsung kami serahkan ke pihak kejaksaan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Maruly.
Dua pelaku itu kini menghadapi ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam tindak pidana perbankan.
Komitmen untuk Sektor Keuangan yang Bersih
Dalam kesempatan yang sama, KBP Dr. Maruly Pardede menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang keuangan bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga bentuk perlindungan sistemik bagi kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan nasional.
“Polda Gorontalo berkomitmen menjaga kepercayaan dan rasa aman masyarakat terhadap lembaga perbankan. Kami berpegang pada amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan,” ujarnya.
Maruly, sosok yang dikenal rendah hati dan humanis di kalangan jurnalis, menegaskan bahwa sektor jasa keuangan merupakan urat nadi perekonomian nasional. Maka dari itu, setiap bentuk penyimpangan, sekecil apa pun, akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Integritas tidak boleh dikompromikan. Ini bukan sekadar soal angka kerugian, tetapi tentang menjaga kepercayaan yang menjadi modal utama ekonomi bangsa,” tutupnya dengan penuh wibawa.
Refleksi Hukum: Meneguhkan Moralitas dalam Dunia Perbankan
Kasus ini menjadi cerminan bahwa kemajuan teknologi dan digitalisasi layanan keuangan tidak boleh mengikis nilai dasar kejujuran. Dunia perbankan modern harus tetap berdiri di atas prinsip transparansi, etika, dan pengawasan berlapis.
Upaya tegas Ditreskrimsus Polda Gorontalo di bawah kepemimpinan KBP Dr. Maruly Pardede bukan hanya langkah penegakan hukum, melainkan pesan moral dan edukatif bagi seluruh insan perbankan di Indonesia, bahwa keamanan finansial berawal dari integritas manusia di dalamnya.
Sumber : Polda Gorontalo
















