Proyek Penggalian Pipa Tirta Raharja di Bojongsoang Dikeluhkan Warga: Diduga Langgar Prosedur dan Timbulkan Kerusakan Rumah

banner 468x60

Kabupaten Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID — Proyek penggalian pipa milik Perumda Air Minum Tirta Raharja yang dikerjakan oleh PT KJA (Kalimeang Jaya Abadi) asal Jakarta, tengah menjadi sorotan publik. Alih-alih meningkatkan layanan air bersih, pekerjaan proyek tersebut justru menimbulkan ketidaknyamanan dan dugaan pelanggaran prosedur di Kampung Cijeruk, RW 08, Desa Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang.

Sejumlah warga mengaku proyek berlangsung tanpa sosialisasi, tanpa pemberitahuan resmi, dan dilakukan secara mendadak dengan alat berat yang langsung beroperasi di depan rumah mereka.

“Kami tiba-tiba lihat alat berat datang, tanah digali. Tidak ada surat, tidak ada pemberitahuan,” keluh salah seorang warga, Kamis (10/11/2025).

Selain kerusakan fisik pada rumah, warga juga mengeluhkan penyempitan akses jalan akibat pipa berukuran besar—sekitar 30 meter— yang diletakkan di depan rumah mereka. Kondisi ini membuat akses kendaraan warga terganggu dan aktivitas sehari-hari semakin sulit.

Warga Pertanyakan Kejelasan Izin dan Kompensasi

Empat perwakilan warga RW 08 beberapa waktu lalu telah mendatangi Kepala Desa Bojongsari untuk mencari penjelasan. Setelah empat kali datang ke Kantor Desa, warga akhirnya mendapat informasi bahwa akan ada kompensasi bagi rumah yang terdampak.

Namun nominal kompensasi yang ditawarkan dinilai tidak masuk akal.

“Kompensasinya yang kemarin diberikan cuma Rp1,2 juta untuk tujuh orang yang rumahnya rusak. Itu tidak manusiawi,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.

Warga menilai, jumlah tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi, termasuk risiko retak struktural pada bangunan akibat getaran alat berat.

Analisis Hukum: Proyek Terindikasi Langgar Prosedur Konstruksi

Menurut regulasi Kementerian PUPR, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi dalam proyek konstruksi di wilayah pemukiman, yaitu:

  1. Memiliki izin lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL atau SPPL.
  2. Melakukan sosialisasi resmi kepada warga terdampak sebelum proyek dimulai.
  3. Menjamin keselamatan kerja dan keselamatan warga sekitar.

Jika dua hal pertama tidak dilakukan, proyek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat. Konsekuensinya antara lain:

  • Penghentian sementara proyek,
  • Tuntutan ganti rugi oleh warga terdampak,
  • Sanksi administratif kepada kontraktor,
  • Hingga evaluasi terhadap penyelenggara proyek pemerintah daerah.

Pelanggaran prosedur dalam proyek publik juga berpotensi melanggar asas good governance, termasuk asas keterbukaan, akuntabilitas, dan non diskriminatif.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Ini proyek pemerintah, seharusnya taat prosedur. Kalau sesuai aturan, kami tidak akan mempermasalahkan,” tegasnya.

Akses Jalan Terganggu, Kondisi Sosial Ekonomi Warga Tertekan

Penempatan pipa besar di depan rumah warga tidak hanya menghalangi kendaraan keluar-masuk, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi warga yang membuka usaha rumahan.

Beberapa warga menyebut potensi kehilangan pendapatan karena pelanggan kesulitan mengakses tempat usaha mereka.

Menunggu Klarifikasi Resmi dari Pihak Proyek

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari:

  • PT KJA Kalimeang Jaya Abadi selaku pelaksana,
  • Perumda Air Minum Tirta Raharja selaku pemilik proyek,
  • Kepala Desa Bojongsari, dan
  • Pengurus RW 07 dan RW 08.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan:

  • keabsahan izin proyek,
  • mekanisme sosialisasi,
  • bentuk pertanggungjawaban terhadap kerusakan rumah warga,
  • serta penjelasan terkait kompensasi yang layak dan proporsional.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *