SUBANG, CYBERNUSANTARA1.ID — Dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat citra positif kepolisian, jajaran Polda Jawa Barat menindaklanjuti arahan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan dengan melakukan pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya dilakukan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang, yang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (41), diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui merupakan oknum wartawan media online yang berdomisili di Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang. Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Subang.
Kronologi Kejadian
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kombes Hendra, Kamis (23/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Korban berinisial AT (15), seorang remaja perempuan yang bekerja di kafe tersebut.
Pelaku yang merupakan mantan pengelola kafe, diduga menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar, kemudian melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, Irwan Kriatianto (29) selaku kakak korban segera melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Hasil Visum
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian, antara lain:
- Satu helai cardigan panjang warna biru dongker
- Celana panjang jeans warna abu-abu
- BH warna hitam
- Celana dalam warna oranye
- Tangtop warna abu-abu
- Hasil Visum et Repertum dari rumah sakit
Barang-barang tersebut kini dijadikan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Komitmen Polri Lindungi Anak
Kombes Pol. Hendra Rochmawan menegaskan bahwa jajaran Polda Jabar tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas kami,” tegasnya.
Langkah tegas ini sejalan dengan maklumat Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan, yang menekankan pentingnya pengungkapan kasus-kasus atensi publik secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar










