BANDUNG, CYBERNUSANTARA1.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan tragis Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini kini terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Purwakarta di bawah arahan langsung Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Kapolda menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.
“Untuk meningkatkan kepercayaan publik, tugas polisi harus bisa mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Selain itu, setiap pengungkapan kasus yang menjadi atensi publik harus diinformasikan secara terbuka,” tegas Irjen Rudi Setiawan dalam arahannya.
Pelaku Adalah Rekan Kerja Korban
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa polisi telah menetapkan H (27), rekan kerja korban di sebuah minimarket, sebagai tersangka utama pembunuhan.
“Fakta baru menunjukkan bahwa pelaku memiliki motif hasrat seksual terhadap korban yang dikenal berparas cantik dan berkepribadian baik,” ungkap Kombes Hendra, Kamis (23/10/2025).
Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang kami temukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Dina Oktaviani,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025).
Kronologi Kejahatan
Menurut hasil penyidikan, pelaku mengajak korban ke rumahnya saat situasi sedang sepi. Di lokasi itu, pelaku melakukan kekerasan dan penganiayaan disertai kekerasan seksual hingga korban tidak berdaya.
“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban, kemudian membuangnya ke Sungai di bawah Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta,” jelas Kapolres.
Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang.
Upaya Menghilangkan Jejak
Tak hanya membuang jasad korban, pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dengan membakar sebagian barang milik korban dan menjual barang berharga lainnya, termasuk sepeda motor dan perhiasan.
“Sebagian barang dibakar, sebagian lagi dijual. Namun berkat olah TKP yang cermat, kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan terhadap pelaku,” ujar AKBP Dewa Putu Gede.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:
- Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta
- Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat (1) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukumannya berat — minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres Purwakarta.
Komitmen Polri Jaga Kepercayaan Publik
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, sesuai arahan Kapolda Jabar.
“Kami terus berupaya menjaga kepercayaan publik dengan memberikan informasi yang akurat dan terbuka terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat,” tutup Kombes Hendra.
Sumber : Bid Humas Polda Jabar










