Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Suasana sidang perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (31/07/2025), mendadak tegang. Keluarga korban tampak emosi dan geram karena terdakwa dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82), justru belum ditahan!
Terdakwa, Ivon Setia Anggara, diduga kuat menabrak korban saat tengah joging pagi di kawasan Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di depan kantor RW 010 pada 9 Mei 2025 lalu. Ironisnya, setelah menabrak, Ivon justru kabur tanpa menolong korban yang terkapar.
“Dia kabur! Untung ada saksi dan CCTV. Tapi kenapa sampai hari ini dia belum ditahan? Ayah saya meninggal karena ditabrak dari belakang!” kata Haposan, anak korban, penuh emosi saat ditemui di depan ruang sidang.
Menurut penjelasan Haposan, pasca kecelakaan, korban sempat dirawat intensif di ICU RS PIK hingga menghembuskan napas terakhirnya pada 13 Mei 2025. Mirisnya, selama masa kritis itu, terdakwa tidak pernah sekalipun datang menjenguk atau menunjukkan rasa tanggung jawab.
“Saya tahu dari CCTV, kaca mobilnya pecah, ada darah dan rambut ayah saya. Tapi dia malah ngaku nabrak tiang! Padahal semua bukti sudah jelas,” lanjut Haposan geram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ivon dengan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Namun, publik dan keluarga korban mempertanyakan kelonggaran hukum karena terdakwa justru tidak ditahan, malah diberi penangguhan tahanan kota.
“Nyawa ayah saya seperti tidak ada nilainya. Kami sekeluarga meminta Majelis Hakim bersikap objektif dan menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas!” tegas Haposan.
Saat ditemui usai sidang, Ivon bungkam tanpa sepatah kata. Sementara kuasa hukumnya justru memilih menghindar dari pertanyaan awak media, hanya menyatakan, “Tunggu minggu depan, kami akan ajukan eksepsi.”
Kini publik menanti sikap tegas dari majelis hakim PN Jakarta Utara. Apakah keadilan akan berpihak pada korban atau justru memberi ruang nyaman bagi pelaku kecelakaan yang kabur?
(Red)










