Kabupaten Bandung Barat, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat menggelar Rapat Paripurna penting pada Jumat (4/7/2025) di Gedung DPRD KBB. Rapat ini menjadi momentum strategis dalam mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, sekaligus mengawali tahapan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan melalui pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Bandung Barat Jeje Ritche Ismail, para anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Evaluasi dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Laporan ini menjadi bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan Pemkab Bandung Barat selama satu tahun anggaran.

Setelah penyampaian laporan, DPRD bersama Bupati menyepakati dan mengesahkan Raperda tersebut. Keputusan DPRD yang menetapkan persetujuan atas pertanggungjawaban APBD 2024 menjadi dasar hukum resmi bagi Pemkab dalam menyelesaikan laporan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.
Apresiasi dan Komitmen Bupati
Dalam sambutannya, Bupati Bandung Barat Jeje Ritche Ismail menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas dukungan, pengawasan, serta kritik dan saran konstruktif yang diberikan selama proses pelaksanaan anggaran.
“Pertanggungjawaban APBD ini bukan sekadar laporan angka-angka semata, melainkan wujud nyata dari komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan terbaik dan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat,” ujar Bupati Jeje.
Awal Penyusunan RPJMD 2025–2029
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian pengantar Raperda tentang RPJMD Kabupaten Bandung Barat Tahun 2025–2029. Dokumen ini akan menjadi pedoman utama dalam menyusun arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sejalan dengan visi, misi, dan program unggulan kepala daerah.
Sebagai langkah awal pembahasan, DPRD membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yaitu:
Pansus II untuk membahas Raperda tentang RPJMD 2025–2029.
Pansus III untuk mengkaji Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Pembentukan pansus ini bertujuan untuk mempercepat proses pembahasan dan memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Komitmen terhadap Tata Kelola yang Baik
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari upaya kolaboratif antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Disahkannya pertanggungjawaban APBD 2024 serta dimulainya tahapan penyusunan RPJMD 2025–2029 menunjukkan optimisme Pemkab Bandung Barat dalam melanjutkan pembangunan daerah secara merata dan berkelanjutan.
(Jay k)
















