DPC KAI Cirebon Akan Menyelenggarakan Ujian Pendidikan Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) 

banner 468x60

Bandung,CYBERNUSANTARA1.ID — Kongres Advokat Indonesia (KAI) Dewan Pimpinan Cabang Cirebon akan menyelenggarakan Ujian Pendidikan Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPD KAI Jabar Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA, CCD., kepada awak media, Sabtu 10 Mei 2025.

banner 336x280

Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA)

Adv. Deny M. Ramdhany menjelaskan, bahwa Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) yang diselenggarakan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) merupakan sebuah kesempatan bagi para sarjana hukum untuk menjadi Advokat dan bagian dari penegak hukum.

“Dengan mengikuti Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) ini diharapkan dapat melahirkan advokat-advokat yang handal dan profesional,” kata Ketua DPD KAI Jabar yang biasa di panggil Kang Deny Morand.

Adapun UKDPA yang pelaksanaannya pada tanggal 28 Mei 2025 akan dilaksanakan oleh DPC KAI Cirebon dan pada tanggal 28 Juni 2025 pelaksanaannya oleh DPC KAI Sukabumi.

Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (UKDPA)

Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA), yang akan diselenggarakan pada tanggal 28 Juli 2025 s.d 1 Agustus 2025, bertujuan untuk membantu calon advokat dalam meningkatkan pengetahuan dan kemampuan yang memadai di bidang hukum dan memasuki profesi dunia advokat.

“Kongres Advokat Indonesia (KAI) akan memastikan bahwa para advokat yang telah mengikuti Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat ( UKDPA ) dan Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat (PKPA) untuk dapat menjadi advokat yang handal dan profesional melalui berbagai materi pendidikan PKPA yang bekerja sama Sekolah Tinggi Hukum Bandung ( STHB) ,” terang Adv. Deny M. Ramdhany.

“Bagi para sarjana hukum yang ingin mengikuti pendidikan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) dan Pendidikan Kompetensi Profesi Advokat ( PKPA ) kami persilahkan untuk memenuhi persyaratan yang dapat diakses melalui https://bit.ly/UKDPA_CRBRY_IV2025 atau bisa menghubungi Adv. Hasan Bisri (0852 2415 4114), Adv. Teja Subakti (0896 6699 6678),” ucapnya.

Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah organisasi profesi advokat yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 31 Mei 2008 dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.

Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia mengakui bahwa Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai organisasi advokat yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengakuan ini tercermin dalam data resmi di situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM RI (www.ahu.go.id).

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *