DPD KAI Jabar Dukung Usulan Presidium DPP KAI Terkait RUU KUHAP dalam RDP Komisi III DPR RI

BERITA UTAMA, Hukum1089 Dilihat
banner 468x60

Foto/dok : Ketua DPD KAI Jabar Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA., CCD., didampingi oleh Dewan Penasehat DPD KAI Jabar Adv. Ade Gunawan, S.H serta Adv. Riska Ratnasari Dipraja, S.H (Bidang Pendidikan DPD KAI Jabar yang juga salah satu advokat muda di DPD KAI Jabar)

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU KUHAP yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH, MH, CIL, CRA menyampaikan 80 catatan penghapusan / penambahan / penyempurnaan RUU KUHAP.

banner 336x280

Dari 80 catatan revisi RUU KUHAP tersebut terdapat 3 (tiga) yang menjadi point penting yakni terkait Hak Penjaminan, Hak Perekaman dan Catatan Advokat yang mendapat respon positif anggota Komisi III diantaranya Hinca Panjaitan dan Bob Hasan serta mendapat tanggapan positif dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Kepada awak media Ketua DPD KAI Jabar Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA., CCD., didampingi oleh Dewan Penasehat DPD KAI Jabar Adv. Ade Gunawan, S.H serta Adv. Riska Ratnasari Dipraja, S.H (Bidang Pendidikan DPD KAI Jabar yang juga salah satu advokat muda di DPD KAI Jabar ) menyatakan dukungan atas penyampaian usulan RUU KUHAP oleh Presidium DPP KAI dalam RDP Komisi III DPR RI.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. Heru S. Notonegoro, SH, MH, CIL, CRA bahwa terdapat 3 (tiga) point yang menjadi isu krusial, yaitu pertama hak jaminan terhadap tersangka, kedua diberikan kewenangan untuk melakukan rekap dan catatan Advokat dan ketiga diberikan kewenangan untuk mendokumentasi/perekaman proses pemeriksaan,” ungkapnya di Jl. Burangrang Kota Bandung, Rabu 7 Mei 2025.

Hak Jaminan Terhadap Tersangka

Hak jaminan terhadap tersangka adalah hak-hak yang diberikan kepada tersangka dalam proses hukum untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dengan adanya hak jaminan tersebut maka tersangka dapat merasa aman dan terlindungi dalam proses hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *