Dukung Revisi RUU KUHAP Begini Kata Sekertaris DPD KAI Jawa Barat

BERITA UTAMA481 Dilihat
banner 468x60

 

Jawa Barat, CYBERNUSANTARA1.ID – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) RUU KUHAP yang digelar oleh Komisi III DPR RI pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025, Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH, MH, CIL, CRA menyampaikan 80 catatan penghapusan / penambahan / penyempurnaan RUU KUHAP.

banner 336x280

Dari 80 catatan revisi RUU KUHAP tersebut terdapat 3 (tiga) yang menjadi point penting yakni terkait Hak Penjaminan, Hak Perekaman dan Catatan Advokat yang mendapat respon positif dari anggota Komisi III diantaranya Hinca Panjaitan dan Bob Hasan serta mendapat tanggapan positif dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Di tengah kesibukan nya yang begitu padat Sekretaris DPD KAI Jabar Adv. Aa Jaelani SH CLD CLCT CCLM CEI Advokat asal Cianjur Selatan ini menyampaikan kepada awak Media melalui telepon seluler nya bahwa kesekretariatan DPD KAI Jawa Barat mendukung usulan RUU KUHAP dari Presidium DPP KAI dalam RDP Komisi III DPR RI.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. Heru S. Notonegoro, SH, MH, CIL, CRA bahwa terdapat 3 (tiga) point yang menjadi isu krusial, yaitu pertama hak jaminan terhadap tersangka, kedua diberikan kewenangan untuk melakukan rekap dan catatan Advokat dan ketiga diberikan kewenangan untuk mendokumentasi /Perekaman proses pemeriksaan,

Hak Jaminan Terhadap Tersangka

Hak jaminan terhadap tersangka adalah hak-hak yang diberikan kepada tersangka dalam proses hukum untuk memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Dengan adanya hak jaminan tersebut maka tersangka dapat merasa aman dan terlindungi dalam proses hukum” kewenangan terkait hak jaminan terhadap tersangka, maka advokat memiliki hak untuk melindungi kliennya sehingga tidak dilakukan penahanan dengan catatan memenuhi kriteria yang ditetapkan,”

Kewenangan Melakukan Rekap dan Catatan Advokat

Terkait kewenangan melakukan rekap dan catatan Advokat dalam proses pemeriksaan hal ini tentu menjadi salah satu hal penting untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel dan catatan Advokat ini menjadi bagian yg utuh dari berkas pemeriksaan, ujar nya jaelani

“Dengan demikian, advokat mampu memaksimalkan kinerja dalam memperjuangkan kepentingan kliennya sehingga dapat mencegah risiko kesalahan dalam proses pemeriksaan yang efektif dan adil,”

Kewenangan Mendokumentasikan Proses Pemeriksaan

“Dalam prosesnya kewenangan mendokumentasikan bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam proses hukum,” paparnya.

“Dengan dasar usulan tersebut, Adv Jaelani meyakini bahwasanya kinerja advokat kedepan akan semakin baik. Mudah mudahan Komisi III DPR RI dapat menerima usulan revisi RUU KUHAP dari Presidium DPP KAI ini,” pungkasnya.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *