Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Didampingi kuasa hukumnya, S dan N yang diduga menjadi korban penipuan dana adanya keterlibatan Mafia Tanah mendatangi rumah tinggalnya, Sabtu 18 Januari 2025.

Kedatangan mereka ke lokasi dikarenakan adanya barang – barang milik korban yang di kemas/packing tanpa sepengetahuan/izin pemilik oleh orang – orang suruhan Tan Lin Sui yang kini menjadi pemilik objek tersebut.

Saat dilokasi, Adv. Alman Adi, S.H., M.H., didampingi Berry Guntur, S.H., beserta keluarga korban menyampaikan kepada orang – orang suruhan Tan Lin Sui untuk bisa masuk ke lokasi dengan tujuan mengecek barang – barang berharganya yang masih berada di rumah tersebut.

Namun orang – orang suruhan Tan Lin Sui melarangnya dengan alasan harus mendapat izin dari pemilik rumah (Tan Lin Sui) sehingga terjadilah cekcok antara kedua belah pihak.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Alman Adi Usut Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah Atas Objek Rumah Suprapto di Buah Batu

Kepada awak media, S bersama istrinya mengatakan, bahwa saat diusir dari kediamannya oleh orang – orang suruhan Tan Lin Sui, mereka dipaksa untuk meninggalkan rumah, sementara semua barang dan harta bendanya masih berada di rumah tersebut.

S juga mengaku dirinya mendapat informasi bahwa orang – orang suruhan Tan Lin Sui yang tadinya hanya di teras kini masuk kedalam rumah dengan cara membongkar kunci serta mengemas semua barang tanpa sepengetahuannya.

“Tujuan kedatangan kami bersama kuasa hukum disini adalah untuk mengecek barang – barang berharga kami yang belum sempat kami ambil di rumah tersebut. Dengan adanya pengemasan/pengepakan barang – barang tanpa sepengetahuan/izin ini kami khawatir barang – barang berharga kami hilang,” katanya.

Ditempat yang sama, Adv. Alman Adi, S.H., M.H., mengatakan bahwa kejadian tersebut merupakan hal yang tidak sepatutnya dilakukan.

“Seharusnya pengemasan barang itu dilakukan oleh S bersama istrinya, setidaknya ada pemberitahuan atau diizinkan oleh yang bersangkutan. Apalagi kata klien kami semua barang berharga masih berada dirumah tersebut,” katanya.

“Tadi klien kami mengatakan bahwa selain barang – barang, ada beberapa perhiasan dan barang berharga masih berada di dalam rumah. Namun jika di di kemas/packing oleh orang lain, tentunya dikhawatirkan barang – barang rusak, perhiasan serta barang berharga lainnya hilang,” tambahnya.

“Tadi kami bersama orang – orang suruhan Tan Lin Sui bersepakat bahwa sampai permasalahan ini belum ada solusi, maka kami nyatakan objek rumah ini berstatus quo dan tidak diperkenankan siapapun masuk tanpa sepengetahuan kedua belah pihak. Dan tadi disaksikan bersama – sama pagar di gembok dan di pasang plang,” tegasnya.

“Dengan adanya kejadian ini, kami akan melakukan upaya – upaya hukum serta melaporkan kepada pihak kepolisian setempat,” ucapnya mengakhiri.

Sementara itu, orang – orang suruhan Tan Lin Sui menyepakati bahwa hingga permasalahan ini belum ada solusi maka kedua belah pihak tidak akan memasuki objek rumah tersebut.

 

(Teddy)

By Redaksi

2 thoughts on “Datangi Polsek Buahbatu, Advokat Alman Adi Laporkan Dugaan Pencurian”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *