Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Korban S dan N yang merupakan Suami istri melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh (TS) atas objek rumah yang berlokasi di Komplek Taman Persada Asri 2 Blok 8 Nomor 6, RT.04 RW.12, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Buah Batu, Kota Bandung di Polda Jabar dengan Nomor: LP/B/287/VII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 16 Juli 2024.
Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media didampingi kuasa hukumnya Adv. Alman Adi, S.H., M.H., yang diketahui aktif sebagai Wakil Ketua Peradi Kota Bandung, di Jl PH. H. Mustofa No. 70 Gedung Sanggabuana LT. 2B Cikutra, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu 18 Januari 2025.
Dalam keterangannya, S mengatakan, “Kejadian tersebut bermula saat terlapor yang berinisial (TS) berkunjung kerumah dengan tujuan membeli rumah. Namun karena rumah masih dicicil, rumah ini masih atas nama pemilik pertama (Ramelan),” ungkapnya.
“Selanjutnya karena rumah ini akan dijual, saya bersama pelaku TS menghubungi Ramelan untuk membikin surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris,” terangnya.
“Dalam prosesnya, saya dibujuk dan di iming – imingi oleh pelaku TS agar surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di Notaris dilakukan antara TS dan R,” kata S.
Setelah terbit surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) lanjutnya, “Pelaku TS membujuk agar dipinjamkan sertifikat dan mobil serta mengiming – imingi bahwa akan melunasi pembayaran pembelian paling lambat 1 bulan serta akan mengembalikan 1 unit kendaraan bermotor R4 dengan nomor D 8547 WE,” katanya.
“Namun seiring waktu berjalan, pelaku tidak menepati janji membayar rumah dan tidak mengembalikan kendaraan saya. Sampai akhirnya diketahui, bahwa Sertifikat yang dipinjam oleh pelaku (TS) sudah beralih nama menjadi atas namanya dan lalu beralih nama menjadi Tan Lin Sui,” papar S.
Sementara itu, Adv. Alman Adi S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa dirinya akan melakukan upaya upaya hukum untuk membela kliennya.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan Curang sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378, 372, 385, 263 dan 266 KUHP. Kami selaku kuasa hukumnya akan melakukan tindakan dan upaya hukum sehingga pelaku serta semua yang terlibat akan kami laporkan,” tegas Wakil Ketua Peradi Kota Bandung yang akrab disapa Bang Alman ini.
“Dengan kejadian ini, kami menduga ada keterlibatan mafia tanah yang mana memang sudah terbiasa bermain dalam perkara ini. Oleh karenanya kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak sehingga tidak ada lagi korban-korban yang lain,” harapnya mengakhiri.
(Teddy)
[…] Alman Adi Usut Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah Atas Objek Rumah Suprapto di Buah Batu […]