Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Richard William selaku Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia juga Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia serta Pendiri dan Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Advokasi Pengacara Tanah Air atau lebih dikenal dengan sebutan Pengacara GAPTA dalam Press Releasenya menyampaikan bahwa dirinya telah melayangkan Surat kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, jum’at 17 Januari 2025 lalu.
Dalam surat tersebut Richard menyampaikan, bahwa dirinya telah mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum dan Pembebasan terhadap 31 (tiga puluh satu) Orang yang merupakan Aktifis Perjuangan Rakyat dimana salah satunya adalah anak dibawah umur.
Menurutnya, hal tersebut dikategorikan sebagai korban Penculikan dan Perampasan Kemerdekaan yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.
Ia juga berpendapat bahwa kejadian tersebut terjadi karena diduga aparat hukum di Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah sudah dikuasai dan dikendalikan oleh pihak Oligarki untuk kepentingan kegiatan usaha perkebunan diluar ijin.
Richard juga mengatakan bahwa sekenario sadis itu terjadi karena keterlibatan Oknum yang diduga memiliki Saham diperusahaan milik Oligarki atau dapat disebut Group Astra Agro Lestari, Tbk.
Dengan kejadian tersebut, ia berharap ada gerakan nyata dari Keluarga Narapidana, Mahasiswa Hukum dan Aktifis Hukum se-Indonesia untuk bangkit dan tergerak serta mengundang Pengacara GAPTA guna menyatukan langkah menghentikan kejahatan hukum berupa Pembohongan Publik tentang proses hukum yang sebenarnya guna mencegah Mal Praktek Hukum terus terjadi.
“Hal ini sangat penting. Mengingat sudah puluhan ribu Narapidana tercipta yang mana belum tentu mereka bersalah sehingga dijadikan terpidana,” katanya
Akhir kata Richard menyampaikan tentang perlunya Pendidikan Moral Pancasila untuk digerakkan dan atau dibangkitkan kembali, guna memperkokoh tujuan dari Pembentukan NKRI berdasarkan Pancasila Khususnya Sila ke Lima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan bukan Oligarki.
(Tim Red)