Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter Yang Ke-63 di Wilayah Hukum Provinsi Aceh

BERITA UTAMA62 Dilihat
banner 468x60

Foto/Dok : Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator Arbiter Yang Ke-63

 

Aceh, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang didirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten kembali menyelenggarakan Pengambilan Sumpah serta Pelantikan Profesi Mediator dan Arbiter.

Seperti yang sudah diketahui, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Mediator hingga berhasil meraih penghargaan REKOR MURI.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

https://cybernusantara1.id/2024/12/14/pengambilan-sumpah-dan-pelantikan-profesi-mediator-arbiter-di-wilayah-hukum-provinsi-aceh/

Dalam keterangannya, Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CPL., ACIArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengatakan, “Pada hari ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah menyelenggarakan pengambilan sumpah Janji Profesi serta pelantikan Mediator dan Arbiter yang ke-63 di kota langsa wilayah hukum Provinsi Aceh,” ungkapnya kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin 16 Desember 2024.

“Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah Janji dan Pelantikan Profesi kali ini kita laksanakan di Hotel Harmoni Kota Langsa, Aceh yang diikuti oleh sebanyak 64 (enam puluh empat) peserta sumpah/janji,” terangnya.

Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:

Diakuinya, bahwa kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) saat ini menjadi solusi sehingga masyarakat mulai menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa baik di dalam negeri hingga mancanegara.

“Semoga dengan bertambahnya 64 (enam puluh empat) orang Mediator dan Arbiter di Wilayah Hukum Provinsi Aceh ini dapat membantu masyarakat dan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip imparsialitas, netralitas, adil, berimbang, objektif, terbuka, transparan, non – diskriminasi, kompeten, profesional serta berintegritas dalam setiap penanganan perkara,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *