Ketua STHB Bandung Apresiasi Acara Legal Due Diligence DPD KAI Jawa Barat

Hukum0 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Asep Suryadi, S.H., M.H menghadiri acara Pendidikan (LEGAL AUDIT) dengan Tema “Legal Due Diligence” yang dilaksanakan oleh DPD KAI Jawa Barat di Santika Hotel, Jl. Peta No. 176, Kota Bandung, Sabtu 24 Agustus 2024.

Menurutnya, pendidikan lanjutan Legal Due Diligence sangat dibutuhkan oleh para praktisi hukum karena akan menambah wawasan yang tentunya berkaitan dengan pekerjaan keseharian para pakar tersebut.

banner 336x280

“Kegiatan ini tentunya sangat bagus sebagai sarana bagi para praktisi hukum baik itu anggota KAI yang baru PKPA ataupun yang sudah menjadi advokat karena dalam kegiatan ini diberikan pengetahuan oleh narasumber yang kompeten sehingga kajian-kajian seputar Legal Due Diligence diharapkan dapat diserap oleh para peserta,” ungkapnya.

“Hingga saat ini, STHB bersama DPD KAI Jabar telah bekerjasama melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) oleh karenanya dengan terlaksananya pendidikan lanjutan Legal Due Diligence ini tentu akan menambah wawasan dan menjadi peluang besar,” ucapnya mengakhiri.

Sementara itu, Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., mengucapkan selamat dan sukses kepada DPD KAI Jawa Barat yang telah menyelenggarakan acara Pendidikan lanjutan Legal Due Diligence.

“Secara pribadi saya betul-betul mengapresiasi DPD KAI Jawa Barat yang telah menggelar acara dalam rangka meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia, karena DPD KAI Jabar merupakan satu satunya yang menyelenggarakan pendidikan lanjutan dan ini merupakan sesi ke-2,” katanya.

Ia juga menyampaikan 3 (tiga) hal yang harus di ketahui oleh seorang advokat diantaranya cadas, cerdas dan berkelas.

“Cadas itu keras, artinya advokat itu harus kuat karena dalam prakteknya advokat akan selalu berbenturan dalam membela kepentingan kliennya,” ucapnya.

“Kedua harus cerdas, selain keras dan kuat advokat juga harus cerdas dengan bekal ilmu pengetahuan yang cukup, artinya dia harus cermat menguasai persoalan atau perkara hukum yang dihadapi, bagaimana menurut undang-undang, bagaimana menurut Putusan Mahkamah Konstitusi dan bagaimana menurut putusan Mahkamah Agung. Ketiga, advokat harus berkelas, artinya harus mampu membangun diri untuk meningkatkan kepercayaan di masyarakat secara luas artinya harus memiliki wawasan dan argumentasi hukum sesuai dengan undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan Mahkamah Agung,” paparnya.

Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA

Ditempat yang sama, Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., mengatakan, “Alhamdulillah pada hari ini DPD KAI Jawa Barat menggelar kembali Pendidikan Lanjutan Legal Due Diligence. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPD KAI Jawa Barat terhadap seluruh anggota dalam meningkatkan pengetahuan, kemampuan, profesionalitas, keahlian dan kompetensi para advokat khususnya anggota KAI, praktisi hukum dan mahasiswa,” katanya.

“Kami berharap para peserta dapat menyimak dan menyerap pengetahuan/knowledge dari narasumber kami untuk menjadi LEGAL AUDIT profesional sehingga dalam prakteknya mampu mendapatkan informasi dari aspek hukum tentang suatu perusahaan dan hubungan hukum, sehingga LDD bertujuan sebagai dasar bagi pihak yang meminta LDD dalam mengambil langkah atau keputusan sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan, atau setidak- tidaknya LDD dapat memberikan framework/kerangka awal sebelum keputusan diambil,” paparnya.

Tampak di lokasi, acara dihadiri langsung oleh Ketua Presidium KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., Ketua DPD KAI Jawa Barat Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., Wakil Ketua Bidang DPD KAI Jabar Adv. Taufik hidayat, S.H., M.H., CIL., Sekretaris Daerah DPD KAI Jabar, Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., Dewan Kehormatan, Dewan Pimpinan , Dewan pembina dan Dewan Penasehat pengurus DPD KAI Jabar, Ketua DPC KAI, LBH KAI, Ketua STTB, Dekan Fakultas hukum Langlang Buana, peserta Diklat pendidikan Legal Due Diligence dari anggota KAI, para praktisi Hukum dan Mahasiswa.

 

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *