Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penyerahan surat mandat.
Seperti yang sudah di ketahui Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang hingga kini terus berkembang dan hadir di berbagai provinsi di Indonesia bahkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah bekerjasama di dunia internasional.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇;
https://cybernusantara1.id/2024/03/10/pusat-mediasi-arbitrase-sulawesi-sulawesi-mediation-arbitration-centre-simac/
Terkait penerbitan surat Mandat, Prof. Sabela Gayo selalu presiden DSI mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada hari ini telah menerbitkan Surat Mandat kepada 3 (tiga) orang alumni IPPI-DSI diantaranya Ir. Irwansyah, MBA., MM., CPArb., CPM., CPC., CPLi., Dr. Ariafi, S.H., M.H., CPArb., CPM., dan Dr. Herman, S.H., LL.M., untuk membentuk Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Provinsi Sulawesi Tenggara,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu 10 Maret 2024.
“Penyerahan Mandat ini merupakan sebuah kepercayaan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kepada 3 orang tersebut untuk membentuk dan memfasilitasi Pelantikan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇;
“Namun demikian, surat mandat tersebut berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal di terbitkan dan akan di evaluasi secara berkala oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Periode 2021 – 2026,” paparnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo mengatakan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang mana telah meraih Rekor MURI, di mana para Alumni – alumni Praktisi Dewan Sengketa DSI hingga saat ini sudah terdaftar sebagai Praktisi Dewan Sengketa Litigasi (Praktisi Dewan Sengketa Non Hakim) di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇;
“Perlu diketahui bahwa DSI telah meluncurkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang merupakan refleksi komitmen DSI sebagai wadah tunggal bagi semua Praktisi,” katanya.
Adapun Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Dengan hadirnya DSI di berbagai Provinsi Indonesia ini tentunya menjadi solusi dan alternatif bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Sehingga keberadaanya dapat memberikan keadilan di luar pengadilan namun mempunyai ketetapan hukum yang tetap,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)













