Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Prof. Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., kembali mengabarkan berita gembira terkait penyerahan surat mandat kepada 5 orang alumni IPPI & DSI.
Seperti yang sudah di ketahui Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang hingga kini terus berkembang dan hadir di berbagai provinsi di Indonesia bahkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah bekerjasama di dunia internasional.

Terkait penerbitan surat Mandat, Prof. Sabela Gayo selalu presiden DSI mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada hari ini telah menerbitkan Surat Mandat kepada 5 orang alumni IPPI & DSI diantaranya Nurike Rozavianty Zakaria, S.H., M.H., CPM., CPArb., Dwi Rizky Saputro, S.T., CPM., Oktaviana, S.M.B., CPM., Dian Sari Kurniaty, A.Md., S.E., CPM., dan Wijayandaru W, S.E., CPM., untuk membentuk Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 13 Februari 2024.
“Penyerahan Mandat ini merupakan sebuah kepercayaan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) kepada 5 (lima) orang diatas untuk membentuk dan memfasilitasi Pelantikan Pengurus Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
https://cybernusantara1.id/2024/02/13/presiden-dsi-terbitkan-surat-mandat-kepada-erwin-suprapto-di-kabupaten-siak-provinsi-riau/
“Namun demikian, surat mandat tersebut berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak tanggal di terbitkan dan akan di evaluasi secara berkala oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Periode 2021 – 2026,” paparnya.
Lebih lanjut, Prof. Sabela Gayo mengatakan bahwa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang mana telah meraih Rekor MURI, di mana para Alumni – alumni Praktisi Dewan Sengketa DSI hingga saat ini sudah terdaftar sebagai Praktisi Dewan Sengketa Litigasi (Praktisi Dewan Sengketa Non Hakim) di berbagai Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
https://cybernusantara1.id/2023/08/18/presiden-dsi-terbitkan-surat-mandat-kepada-anandyo-susetyo-di-provinsi-provinsi-jawa-timur/
“Perlu diketahui bahwa DSI telah meluncurkan sebanyak 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang merupakan refleksi komitmen DSI sebagai wadah tunggal bagi semua Praktisi,” katanya.
Adapun Ke-47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa di antaranya;
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa;
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur;
3. Kamar Sengketa Properti;
4. Kamar Sengketa Perbankan;
5. Kamar Sengketa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian;
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES);
8. Kamar Sengketa Adat;
9. Kamar Sengketa Kemaritiman;
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan;
11. Kamar Sengketa Olahraga;
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah;
13. Kamar Sengketa Agraria;
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan;
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan;
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan;
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU);
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi;
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan;
20. Kamar Sengketa Konsumen;
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha;
22. Kamar Sengketa Pasar Modal;
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual;
25. Kamar Sengketa Pajak;
26. Kamar Sengketa Kepabeanan;
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati;
28. Kamar Sengketa Asuransi;
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional;
30. Kamar Sengketa Pers;
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan;
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik;
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara;
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah;
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi;
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
37. Kamar Sengketa Informasi Publik;
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak;
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR);
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial;
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa;
42. Kamar Sengketa Likuidasi;
43. Kamar Sengketa Keimigrasian;
44. Kamar Sengketa Bea Cukai;
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran;
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry);
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Dengan hadirnya DSI di berbagai Provinsi Indonesia ini tentunya menjadi solusi dan alternatif bagi masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan. Sehingga keberadaanya dapat memberikan keadilan di luar pengadilan namun mempunyai ketetapan hukum yang tetap,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










