Kab. Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Sidang Perkara Perdata yang menggugat KOPJASKUM RADIO MORA kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah Kab. Bandung, Kamis 22 Februari 2024.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim kembali menunda persidangan dengan alasan bahwa ada beberapa pihak yang belum di undang.
Baca Juga Berita Ini 👇👇👇:
https://cybernusantara1.id/2024/01/sidang-ke-6-kasus-investasi-kopjaskum-radio-mora-tidak-dihadiri-tergugat/
“Seharusnya para tergugat menghadiri sidang. Namun karena ada kesalahan, para tergugat saat ini belum dipanggil panggil itu merupakan kesalahan kita. Jadi untuk yang terakhir kalinya, nanti kita akan melakukan penggilan ulang. Mau yang hadir 1 orang atau 20 orang kita lanjut,” tegas Majelis Hakim.
Sementara itu, puluhan orang para penggugat yang hadir tampak kecewa atas putusan hakim yang mana pihak pengadilan kembali melakukan kesalahan sehingga persidangan kembali di tunda.

“3 Minggu yang lalu Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang yang saat ini dilakukan merupakan upaya terakhir untuk pemanggilan para tergugat. Namun apa mau dikata, setelah 3 Minggu ternyata pihak pengadilan tadi mengatakan ada kesalahan dan belum memanggil beberapa tergugat yang akhirnya sidang kembali ditunda,” kata salah satu penggugat di PN Bale.
“Kami yang selalu hadir dalam persidangan tentunya sangat lelah dan kecewa, apalagi kesalahan ini dilakukan oleh pihak pengadilan itu sendiri, kok bisa terulang kesalahan yang sama, sehingga sidang akhirnya kembali di tunda,” paparnya.
“Kami berharap Pengadilan Negeri Baleendah lebih profesional sehingga bisa menjembatani pihak – pihak yang ingin mendapatkan hak dan kepastian hukum. Saya yakin para Hakim, Panitera di Pengadilan Negeri Baleendah ini orang orang yang kompeten dan berpendidikan sehingga kami berharap tidak melakukan kesalahan lagi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, tergugat IV E. Sonjaya Akbar yang merupakan Penyiar Radio Senior saat diwawancara mengatakan, “Saya ingin memberikan kesaksian. Yang pertama, mari kita mulai dengan disiplin waktu, saya mendapat undangan sidang jam 09.00 wib namun sidang dilaksanakan jam 15.00 wib inikan jadi repot apalagi saat ini saya sedang sakit. Jadi tolonglah pada pihak pengadilan, saya tidak tahu apakah seluruh pengadilan di Indonesia seperti ini atau hanya Pengadilan Negeri Baleendah saja, itu yang pertama,” katanya.
“Tolonglah, perbaiki setahap demi setahap, saya menilai ini orang orang di pengadilan seperti tidak menghargai waktu ya,” ungkapnya kepada awak media.
“Selanjutnya terkait saya menjadi tergugat dalam perkara ini, saya tidak mengerti. Apalagi kasusnya ini di Banten, dan dengan orang orang itu (para penggugat) juga saya nggak kenal,” ucapnya.
Ketika ditanya tentang Monang Saragih yang tidak kunjung hadir dalam persidangan Sonjaya Akbar mengatakan, “Saya tidak tahu. Lama tidak bertemu, tinggalnya dimana saya juga tidak tahu. Dengan keterlibatan saya dalam perkara ini, memang betul dulu saya adalah penyiar Radio Mora. Namun intinya saya berharap yang salah itu mendapat sanksi,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi persidangan yang selalu ditunda, Deni S.H., Perwakilan Bank Mandiri, mengatakan, “Mungkin proses pemanggilannya memerlukan waktu ya, karena dalam pemanggilan ada yang salah alamat, ada yang sudah pindah dan lain lain. Intinya kita akan menunggu kapan mediasinya,” kata Deni.
(Redaksi)












