Deiyai, CYBERNUSANTARA1.ID — Polres Deiyai amankan pelaku penggelapan sepeda motor (R2) Honda Beat nopol PA 6952 KC TSK Lais, Minggu (24/9/2023) pukul 14.00 Wit.
Pelaku / TSK Lais diamankan anggota personil Mapolres Deiyai dari Kabupaten Nabire ke Kabupaten Deiyai.
Pelaku diamankan petugas adanya laporan dari korban bernama Miryam Muzendi (48) seorang IRT (ibu rumah tangga) warga KMP. Kalisusu Distrik Nabire Kab. Nabire.
Miryam Muzendi (48) seorang IRT melaporkan pelaku seorang laki-laki bernama Lais Kondologit (40) warga Waghete I Distrik Tigi Kabupaten Deiyai.
Sebelum nya korban memberikan sepeda motor nya kepada pelaku untuk di pake Ngojek, namun selama 4 bulan pelaku tidak memberikan setoran. Setelah di cari-cari keberadaan pelaku di Kabupaten Nabire, didapatkan informasi bahwa motor yang di gunakan Pelaku / TSK telah dibawa ke kabupaten Deiyai.
Kemudian pelapor membuat laporan Polisi ke Polres Nabire. Selanjutnya pelapor datang ke Deiyai dan membuat laporan di Polres Deiyai pada Rabu 20 September 2023 dengan membawa LP yang telah di buat di Polres Nabire.
Kemudian pelapor Minggu 24 September 2023 sekira pukul 13.45 Wit pelaku menghubungi Piket penjagaan Polres Deiyai bahwa pelaku sedang berada bersama– sama di Kos Jln PLN Waghete I Distrik Tigi Kab Deiyai.
Dengan cepat selanjutnya anggota piket penjaga tiba di TKP / lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap TSK dan di amankan di Rutan Polsek Tigi.
Dari informasi yang di himpun, Pelapor dengan Pelaku pernah tinggal serumah (suami istri) namun sudah tidak bersama-sama lagi, dan berdasarkan keterangan dari pelapor bahwa ingin mencabut laporan yang telah di buat.
Dari keterangan, Pelaku menjual motor kepada Yusak Adii (Asisten I kabupaten Deiyai) sementara motor masih di kediaman Yusak Adii.
(Nov)















