Deiyai, CYBERNUSANTARA1.ID — Polres Deiyai Pelaku Curanmor bernama Lias Kondologit (40) warga Waghete 1 diamankan anggota Reskrim Polsek Tigi Minggu (24/9/2023) pukul 14.00 Wit.
Diamankan nya pelaku bernama Lias Kondologit (40) warga Waghete 1, adanya laporan dari korban bernama Ibu Miriam seorang Majelis Gereja via telepon ke Mapolres Deiyai, Pelaku di laporkan korban atas tuduhan pencurian sepeda motor.
Pelaku diamankan petugas anggota piket fungsi berawal ketika Ibu Miriam memberitahu kan bahwa pelaku curanmor bernama Lias Kondologit saat ini sedang berada di kos-kosan nya di wilayah Wagethe ll (dua).
Merespon informasi laporan dari korban lewat via telepon, anggota Piket Fungsi Polsek Tigi bergerak cepat menuju TKP yang di Pimpin oleh Waka jaga Briptu Megiarto Patoding untuk mengamankan pelaku.
Selanjutnya Pelaku dibawa oleh piket Penjagaan menuju Mapolres Deiyai dan di Interogasi oleh Anggota Piket.
Dari hasil Interogasi, pelaku mengaku’i bahwa benar memang betul motor tersebut telah di curi dan gadaikan kepada Bapak Yusak Adi Asisten 1 ( satu ) Pemkab Deiyai Sebesar Rp 3.000.000.
Selanjutnya Anggota Piket Fungsi berkoordinasi dengan anggota Reskrim agar pelaku diamankan di Mapolsek Tigi guna melanjutkan Proses Hukum Lebih Lanjut.
Dari awal Penangkapan hingga di boyong ke Mapolsek Tigi, penangkapan berjalan dengan aman dan Kondusif.
(Nov)










