Seminar Hukum Nasional Bersama SPI Jawa Barat

Hukum10 Dilihat
banner 468x60

 

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID – Serikat Pengacara Indonesia Jawa Barat (SPI Jawa Barat) melaksanakan kegiatan Seminar Hukum Nasional di Aula Timur Gedung Sate Bandung, Sabtu 23 September 2023.

Kegiatan tersebut menghadirkan 4 (empat) narasumber di antaranya Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., Hendardi, S.H., M.H., Rafael Situmorang, S.H., M.H., dan Dr (cand).Moh. Ali Nurdin, S.H., M.H.

Dalam paparannya Trimedya Panjaitan, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Pengacara Indonesia dan Anggota DPR RI Komisi 3 menyampaikan materi tentang Mengembalikan Marwah Advokat sebagai Officium Nobile.

Sementara Hendardi, S.H., M.H. selaku Penasihat Ahli Kapolri Bidang HAM menyampaikan tentang materi Peran Advokat dalam Advokasi Korban HAM.

Sedangkan Rafael Situmorang, S.H., M.H. selaku Anggota DPRD Jawa Barat Komisi 1 menyampaikan materi tentang Peran Advokat Dalam Pembelaan Kaum Buruh.

Terakhir pemaparan dari Dr (cand).Moh. Ali Nurdin, S.H., M.H. selaku Ketua Umum Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI) tentang materi Kiat Membangun Jejaring Menuju Advokat Sukses.

Dalam paparannya, praktisi hukum yang akrab di sapa Kang Ali Nurdin mengatakan, “Peran advokat sebagai penyeimbang ini harus dibekali dengan akhlak dan moral yang baik sehingga menjadi leader dalam penegakan hukum dan tidak menjadi pemicu dalam rusaknya penegakan hukum,” ucapnya di Aula Gedung Sate Bandung.

Selain mengungkapkan fungsi advokat sebagai pengawal konstitusi dan hak azasi manusia ia juga mengatakan bahwa fungsi advokat di antaranya berkoordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping serta pekerja sosial untuk memastikan proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya serta membantu hakim dalam menemukan hukum.

Ali Nurdin juga menambahkan, bahwa advokat memiliki peran sebagai pengawas hukum, penjaga kekuasan dan kehakiman, dan pekerja sosial yang di realisasikan dengan mendorong penerapan hukum yang tepat dalam setiap perkara dan tidak bertentangan dengan tuntutan keasusilaan.

“Seorang Advokat harus mampu menjaga ketertiban umum dan rasa keadilan individual atau sosial serta mendorong hakim tetap objektif dalam memutus perkara dan membantu hakim menemukan hukum,” tegasnya.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *