Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) dan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Praktisi Hukum Niaga Dan Likuidator Indonesia (DPP PPHNLI) menyelenggarakan Pelatihan Likuidator Batch II.
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum (DPP PPHNLI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., CPM., CPrM., CP., ACIArb., melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (13/07/2023).
Dalam keterangannya, Ketua Umum DPP PPHNLI Sabela Gayo mengatakan, “PPHNLI merupakan sebuah wadah praktisi hukum niaga, kurator dan likuidator di Indonesia yang saat ini telah hadir di 26 Provinsi Se-Indonesia,” terangnya.
“Tupoksi PPHNLI di antaranya dapat memberikan kontribusi penyelesaian perkara sengketa niaga, baik yang terjadi di luar Pengadilan dan/atau di dalam Pengadilan,” terangnya.
Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., selaku Ketua Umum DPP PPHNLI Periode 2023 – 2027 juga menyampaikan, bahwa saat ini IPPI dan DPP PPHNLI telah menyelenggarakan pelatihan Likuidator dengan menghadirkan narasumber yang kompeten yaitu Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapi, S.T., S.H., M.M., M.Eng., M.H.
“Keberadaan Likuidator yang kompeten dan profesional sangat di butuhkan di tengah – tengah masyarakat bisnis Indonesia,” ujar Sabela Gayo.
Sebelumnya, DPP PPHNLI sudah melaksanakan Pelatihan Likuidator batch 1 yang menghasilkan 50 (lima puluh) orang Likuidator. Dan di Pelatihan Likuidator batch 2 ini di ikuti oleh 27 (dua puluh tujuh) orang peserta dari berbagai provinsi di Indonesia.
DPP PPHNLI menargetkan tersedianya minimal 10 (sepuluh) orang Likuidator yang kompeten dan profesional di semua Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.
DPP PPHNLI juga memfasilitasi Pengambilan Sumpah Profesi Likuidator dengan mengundang Petugas Pengambil Sumpah dari Kanwil Kemenag masing – masing Provinsi. Setelah di laksanakannya prosesi penyumpahan Likuidator tersebut, maka masing – masing Likuidator dapat menjalankan jasa asistensi Likuidasi kepada badan usaha / badan hukum yang membutuhkannya.
“Semoga dengan hadirnya DPP PPHNLI ini dapat membawa warna baru menjadi salah satu solusi bagi masyarakat khususnya pembenahan dan penyempurnaan sistem hukum niaga, kurator dan likuidator di Indonesia,” tutupnya.
(Sumber DPPPPHNLI)













