Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) mengabarkan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Fakultas Hukum Universitas Semarang melalui aplikasi Zoom, Jum’at (28/04/2023).
Hal itu di sampaikan langsung oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melalui pesan singkat WhatsApp.
Dalam keterangannya, Presiden DSI mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) terus berkembang dan hadir di berbagai Provinsi di Indonesia. Seperti kali ini, kami melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Universitas Hukum Universitas Semarang,” ungkapnya.
“Acara Penandatanganan MoU dan MoA di hadiri langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Semarang Dr. Amri Panahatan Sihotang, S.S., S.H., M.Hum., Ketua dan Wakil Ketua Senat Universitas Semarang serta para Dosen Tetap di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Semarang,” terangnya.
“Dengan adanya kerja sama tersebut, DSI berharap dapat merekrut minimal 1.500 (seribu lima ratus) Mediator baru dalam tahun 2023 untuk memenuhi kuota minimal kebutuhan Mediator Non Hakim di 71 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Provinsi Jawa Tengah,” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















