Fakultas Hukum Universitas Semarang Tandatangani MoU dan MoA Mediasi

Hukum7 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., yang merupakan sebuah organisasi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) terus berkembang dan hadir di berbagai provinsi di Indonesia.

Seperti kali ini, Dewan Sengketa Indonesia melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Demikian di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (28/04/2023).

Dalam keterangannya, Presiden DSI mengatakan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Universitas Hukum Universitas Semarang,” ungkapnya.

“Dengan adanya kerjasama MoU dan MoA ini di harapkan para lulusan / alumni Universitas Semarang khususnya alumni / para Dosen / mahasiswa tingkat akhir dapat mengikuti Pelatihan Mediasi yang nantinya akan di selenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerjasama dengan (IPPI),” terangnya.

“Selanjutnya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) siap memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa apabila di minta oleh pihak Universitas Semarang dan akan bersinergi dalam menyelenggarakan Pelatihan Mediasi,” tandasnya.

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *