Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Peran Mediator merupakan profesi yang mampu netral dalam bertugas membantu para pihak sengketa melalui proses perundingan guna mencapai penyelesaian sengketa sebagai salah satu upaya dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.
Demikian di sampaikan oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (18/03/2023).
“Bertepatan dengan Hari Mediator Nasional Indonesia (Indonesia National Mediator Day) 18 MARET 2023 kali ini, kami (DSI) telah meluncurkan Platform yang menemukan solusi terbaik untuk masyarakat dalam memecahkan berbagai permasalahan hukum dan bermediasi dengan Mediator profesional Kami di seluruh Indonesia,” ungkapnya
“Hingga saat ini, kami telah memiliki lebih dari 500+ Mediator profesional yang telah mengantongi sertifikat dari Mahkamah Agung RI yang tentunya kompeten dalam menemukan solusi terbaik untuk masyarakat,” katanya.
“Melalui Platform https://halomediator.id/ yang kami luncurkan ini di harapkan dapat memberikan solusi bagi masyarakat. Jadi bagi masyarakat ingin berkonsultasi dengan kami silahkan kunjungi link kami yang tentunya akan mendapat respon cepat,” ucap Sabela Gayo.
Lebih jauh, Presiden DSI mengatakan bahwa Platform Digital Mediasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam memperoleh konsultansi Mediasi dari para Mediator Profesional dan Kompeten yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
“Dengan di luncurkannya Platform Digital Mediasi ini maka layanan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) telah melewati batas – batas negara,” terangnya.
“Platform Digital Mediasi ini akan segera hadir di googleplay store dan iphone sehingga dapat di unduh oleh semua masyarakat baik domestik maupun asing yang membutuhkan jasa layanan Mediasi dari para Mediator Profesional dan Kompeten di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” tandasnya.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)










