Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) adalah lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang di dirikan oleh para Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter bersertifikat dan kompeten dalam rangka memberikan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan Institutional Mediation / Adjudication / Conciliation / Arbitration / Dispute Board.
Menurut Presiden DSI Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., mengatakan, “Dalam praktiknya di lapangan, Institutional Alternative Dispute Resolution menggunakan prosedur Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa para pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) memposisikan diri sebagai Wadah tunggal Organisasi Profesi Arbiter di Indonesia sehingga lembaga – lembaga penyelesaian sengketa (dispute resolution) lainnya dapat bergabung dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai anggota afiliasi (affiliate member),” kata Sabela Gayo.
“Dengan menjadi anggota afiliasi DSI, maka lembaga penyelesaian sengketa yang bersangkutan akan memperoleh akses Pendidikan dan Pelatihan Kompetensi DSI baik Sertifikasi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter. Bahkan, anggota afiliasi (affiliate member) dapat menggunakan SDM Arbiter / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter DSI sesuai dengan kompetensi, pengetahuan dan pengalamannya masing – masing,” jelasnya.
“Dengan berfungsinya DSI sebagai Wadah Tunggal Lembaga Penyelesaian Sengketa Indonesia maka DSI dapat melakukan pengawasan Kode Etik Arbiter sekaligus menyediakan Mahkamah Etika Arbiter Indonesia,” ucapnya.
“Sebagai wadah tunggal, maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) wajib menghadirkan layanan Arbitrase yang prima dan berkualitas di tingkat Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia”.
Keberadaan DSI sebagai lembaga profesional dan independen dalam bidang Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia harus dapat memberikan akses yang seluas – luasnya bagi masyarakat bisnis Indonesia dalam menggunakan jasa dan layanan Arbitrase DSI.
“Bahkan sampai saat ini, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah satu – satu organisasi / lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Arbiter di Indonesia,” kata Sabela Gayo.
DSI adalah organisasi pertama di Indonesia yang menginisiasi dan menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas, Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Profesi Arbiter di Indonesia.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) saat ini memiliki Arbiter sebanyak 286 (dua ratus delapan puluh enam) Arbiter dan semuanya sudah mengangkat sumpah di hadapan rohaniawannya masing – masing sehingga dapat menjalankan tugas profesinya sebagai Arbiter Profesional dan Kompeten di Majelis Arbiter Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” paparnya.
Sejak awal pelantikan, lanjutnya, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) pada bulan Juli 2021 yang lalu, DSI sudah meluncurkan 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa. 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yang merupakan refleksi komitmen DSI untuk menjadi wadah tunggal bagi semua Arbiter di Indonesia,” kata Sabela Gayo.
DSI sampai saat ini memiliki 47 (empat puluh tujuh) Kamar Layanan Sengketa yaitu sebagai berikut:
1. Kamar Sengketa Pengadaan Barang/Jasa
2. Kamar Sengketa Konstruksi/Infrastruktur
3. Kamar Sengketa Properti
4. Kamar Sengketa Perbankan
5. Kamar Sengketa Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi
6. Kamar Sengketa Investasi dan Perindustrian
7. Kamar Sengketa Pengadaan Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
8. Kamar Sengketa Adat
9. Kamar Sengketa Kemaritiman
10. Kamar Sengketa Kedirgantaraan
11. Kamar Sengketa Olahraga
12. Kamar Sengketa Ekonomi dan Perbankan Syariah
13. Kamar Sengketa Agraria
14. Kamar Sengketa Ketenagakerjaan
15. Kamar Sengketa Medis/Kesehatan
16. Kamar Sengketa Kehutanan dan Perkebunan
17. Kamar Sengketa Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU)
18. Kamar Sengketa Teknologi Informasi/Cyber & Perlindungan Data Pribadi
19. Kamar Sengketa Transportasi/Perhubungan
20. Kamar Sengketa Konsumen
21. Kamar Sengketa Persaingan Usaha
22. Kamar Sengketa Pasar Modal
23. Kamar Sengketa Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
24. Kamar Sengketa Hak Kekayaan Intelektual
25. Kamar Sengketa Pajak
26. Kamar Sengketa Kepabeanan
27. Kamar Sengketa Pertanian & Keanekaragaman Hayati
28. Kamar Sengketa Asuransi
29. Kamar Sengketa Bisnis Internasional
30. Kamar Sengketa Pers
31. Kamar Sengketa Peraturan Perundang-Undangan
32. Kamar Sengketa Pelayanan Publik
33. Kamar Sengketa Perbendaharaan & Keuangan Negara
34. Kamar Sengketa Koperasi & Usaha Kecil Menengah
35. Kamar Sengketa Perindustrian dan Investasi
36. Kamar Sengketa Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
37. Kamar Sengketa Informasi Publik
38. Kamar Sengketa Perempuan dan Anak
39. Kamar Sengketa Konflik Sosial dan Corporate Social Responsibilty (CSR)
40. Kamar Sengketa Humaniter dan Konflik Sosial
41. Kamar Sengketa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Kepala Desa
42. Kamar Sengketa Likuidasi
43. Kamar Sengketa Keimigrasian
44. Kamar Sengketa Bea Cukai
45. Kamar Sengketa Pekerja Migran
46. Kamar Sengketa Anti Pencucian Uang (Anti Money Laundry)
47. Kamar Sengketa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri dalam menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang independen, profesional, dan berintegritas,” tegasnya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase, baik dengan skema sertifikasi yang di kembangkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri maupun bekerjasama dengan lembaga alternatif penyelesaian sengketa di luar negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI),” ungkapnya.
Saat ini Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki kerjasama internasional dengan Hongkong International Arbitration Center (HKIAC) dan Singapore International Mediation Centre (SIMC).
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga sudah memiliki Hukum Acara Mediasi / Ajudikasi / Konsiliasi / Arbitrase dan Standar Biaya Perkara yang dapat di gunakan oleh masyarakat dan badan usaha dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya di Indonesia.
Dengan adanya kerjasama internasional tersebut maka DSI memiliki sumber daya (resources) yang memadai untuk membetuk International Panel Arbitrator (Panel Arbitrase Internasional) untuk menangani penyelesaian sengketa bisnis internasional yang melewati batas – batas negara (cross-border).
Dengan jaringan internasional tersebut, maka di harapkan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholders) bisnis di Indonesia dan internasional akan meningkat dan bersedia menggunakan layanan Arbitrase DSI.
Bahkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI sudah resmi menjadi anggota afiliasi (affiliate member) dari The Dispute Board Federation sehingga keberadaan / eksistensi Dewan Sengketa Indonesia (DSI) di tingkat internasional akan semakin dikenal dan di akui oleh para praktisi Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di berbagai negara di seluruh dunia.
Dengan masuknya DSI sebagai anggota The Dispute Board Federation maka memberikan peluang kepada DSI untuk menyelesaikan sengketa bisnis internasional dengan membentuk joined / combined International Arbiter Panels atau joined / combined International Arbitrators Panel.
Dengan di bentuknya Panel Arbiter / Panel Arbiter yang di dalamnya terdapat unsur asing / internasional yang kompeten dan profesional maka diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan performa DSI dalam memfasilitasi setiap penyelesaian sengketa bisnis internasional.
Terakhir, Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., selaku Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) juga menjelaskan bahwa DSI akan menggunakan standar internasional dalam menyelenggarakan Pelatihan Arbiter untuk kebutuhan masyarakat dan internal Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Dengan adanya standar internasional tersebut maka di harapkan kualitas Arbiter yang di hasilkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) akan terukur dan di akui oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di Indonesia maupun di tingkat Internasional.
“Semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi,” tandasnya.
(Sumber Bid Humas Polda Jabar)










