Jakarta, CYBERNUSANTARA1.ID – Menanggapi masalah Sengketa Tanah pada Aset Daerah Pemprov DKI, Ketua Umum Formula Indonesia Maju yang akrab di sapa Ibu Feby menyampaikan statement kepada awak media, Rabu (1412/2022).
“Banyak kita temui masalah sengketa tanah atau fenomena yang terjadi di sekitar nya atau di lembaga tertentu pada kasus sengketa tanah dan jika ini terjadi semesti nya pihak tersebut menyelesaikan masalah nya dengan memvertifikasi data kedua belah pihak sebagai wujud itikad baik yang hadir untuk menyelesaikan masalah – masalah yang terjadi, dari sana lah kita bisa menarik sebuah logika dasar sesuai data dan fakta yang valid atas obyek tanah yang di klaim nya,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp.
“Sebagai sebuah contoh pihak A meng klaim bahwa itu milik nya dan satu sisi Pihak PemProv DKI merasa itu bagian aset daerah nya dengan ini kajian secara kualitatif menjadi tolak ukur atas kedua klaim an tersebut apa sudah mencukupi sebuah dasar data sekunder dan data primer nya dengan memiliki dasar obyek tanah nya berupa Girik Asli atau Sertifikat, yang tentu nya dasar sertifikat pun harus mencukupi SOP dari BPN nya yaitu melengkapi aturan SOP BPN dan aturan yang ada dengan mengkaji beberapa data pokok sekunder berupa Girik Asli, kelengkapan data pendukung atas Girik tsb dan lain-lain,” kata Feby.
Lalu, lanjutnya, “Data primernya sebagai kelengkapan lain sebagai penunjang untuk mengalihkan sebagai sertifikat tanah dan jika dasar tersebut tidak di penuhi, maka ada sebuah kecenderungan indikasi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pada instansi tertentu. Karena data pokok nya tidak terpenuhi sehingga memudahkan pihak atau oknum atau mafia tanah mengalihkan alas dasar hak tanah tersebut dengan sertifikat yang di anggap lemah pada data pendukung pengalihan surat atas tanah nya,” jelasnya.
“Ini lah yang harus menjadi PR kementrian ATR / BPN dalam pembenahan monitoring pengalihan hak atas tanah menjadi sertifikat tersebut agar kedepan nya tidak ada lagi hal-hal terjadi pada fenomena yang akhirnya merugikan rakyat yang memiliki dasar ontentik atas tanah atau Girik Asli,” tegas Feby.
Besar harapan, Gubernur DKI membenahi Aset Daerah nya dengan mengkroscek KIB (Kartu Invetaris Barang) nya apa sudah memiliki komponen data lengkap sekunder dan primernya.
“Karena, dengan di temukannya fenomena sengketa tanah pada aset daerah ini mesti nya memberi solusi dengan memanggil kedua belah pihak untuk masuk ke ranah membuka data secara transparansi dan vertifikasi data dengan pakar ahli yang netral, agar tidak terjadi kesewenangan jabatan atau penyalah gunaan apapun. Terlebih berpolarisasi pada aturan-aturan yang ada tapi komponen utama nya tidak terpenuhi sebagai dasar dan fakta atas alas dasar obyek tanahnya,” tuturnya.
Pembenahan struktural pada BPAD di perlukan, guna jangan ada lagi kedepan nya pembebasan tanah yang di lakukan PemProv DKI yang di anggap tidak transparansi dan tidak terserap pada rakyat secara langsung mengacu pada sebuah aturan pasal 28 ayat (2) Kepres No.55 tahun 1993 berbunyi sbb :
“Pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dibayar kan secara langsung kepada yabg berhak dilokasi yang ditentukan oleh panitia dengan disaksikan oleh sekurang-kurang nya 3 (tiga) orang anggota Panitia.”
hal ini yang harus di kroscek Gubernur DKI yang baru saat ini Pa Heru untuk mengkaji ulang atas aset daerah nya, apakah terpenuhi data sekunder dan primer nya tadi.
Mari kita kupas lebih dalam lagi , bagi seseorang yang dalam hal ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah, maka perlu membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah tersebut dengan alat-alat bukti lainnya selain sertifikat.
Oleh karena itu, ada 2 (dua) permasalahan dalam masalah sengketa tanah ini sbb :
1. Pertama, yaitu apa alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat
2. Kedua, yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah adat yang belum bersertifikat.
Tujuan yang hendak dicapai untuk dapat mengetahui dan memahami tentang alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dan untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat.
Metode penelitian yang digunakan bisa meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Sumber bahan hukum meliputi sbb :
1. Bahan hukum primer
2. Bahan hukum sekunder
Sedangkan pengertian tanah, pengertian hak atas tanah, macam-macam hak atas tanah, pengertian penguasaan atas tanah, pengertian hak milik, subjek hak milik, terjadinya hak milik, pengertian alat bukti, macam-macam alat bukti, fungsi alat bukti hak atas tanah, pengertian perlindungan hukum dan sarana perlindungan hukum.
Selanjut nya mengenai alat bukti yang dapat dipakai oleh pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat yang berkaitan dengan pendaftaran hak pada :
PP 24/1997 :
tentang Pendaftaran Tanah, dapat menggunakan alat bukti kepemilikan sebelum lahirnya UUPA sebagaimana diatur pada Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997, berupa: Grosse akta hak eigendom, Petuk pajak Bumi/Landrete, girik, pipil, ketitir, dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP 10/1961,
Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, atau lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud Pasal II, Pasal VI, dan Pasal VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA, dan alat bukti kepemilikan hak atas tanah setelah berlakunya UUPA adalah sertifikat, tetapi terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dapat dibuktikan dengan alat bukti kepemilikan hak atas tanah yang berkaitan dengan pendaftaran hak sebagaimana diatur pada:
Pasal 23 PP 24/1997 :
Tentang Pendaftaran Tanah, berupa Asli Akta PPAT.
lalu bentuk perlindungan hukum xiv terhadap pemegang hak atas tanah yang belum bersertifikat ada dua, yaitu :
1. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum yang lebih mengarah untuk mencegah terjadinya sengketa.
Perlindungan hukum preventif terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat adalah dengan melakukan pendaftaran tanah,dengan memenuhi unsur kelengkapan pokok data nya juga data pendukung lain nya ya valid dan asli.
Seseorang yang pendaftaran tanahnya akan menerbitkan surat tanda bukti hak berupa sertifikat yang diterbitkan oleh BPN dengan catatan BPN harus mengkoreksi unsur pokok data sekunder dan primer atas peningkatan sertifikat tersebut harus bisa terpenuhi unsur-unsur nya termasuk melengkapi Girik Asli nya dan data pendukung lainnya.
Sebagaimana maksud dari tujuan pendaftaran tanah yang diatur pada :
Pasal 3 PP 24/1997 dan Pasal 2 ayat (2) Permen ART/BPN 6/2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis dimana kelengkapan dan memenuhi unsur data lengkap dan asli baik Girik Asli dan data pendukung lain nya.
2. Perlindungan hukum represif, yaitu bentuk perlindungan hukum yang arahnya lebih kepada upaya penyelesaian sengketa. Mengenai hak milik atas tanah yang belum bersertifikat tetap mendapatkan perlindungan hukum apabila memperoleh tanahnya dengan itikad baik.
Maksud itikad baik adalah seseorang memperoleh tanahnya dengan itikad baik secara turun menurun atau tanah adat sebagai asal muasal pangkal status tanah nya dan telah menguasai dan memanfaatkan serta mengolah tanah sebelum nya, berhak untuk memperoleh hak atas tanahnya.
Perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dengan itikad baik sebagaimana diatur pada :
Pasal 32 dan Pasal 27 PP 24/1997 :
tentang Pendaftaran Tanah yaitu dapat mengajukan pengaduan, keberatan dan gugatan melalui pengadilan untuk mencari kebenaran mengenai kepemilikan hak atas tanah yang sah. Saran yang dapat diberikan dalam masalah ini adalah
1. Mengingat pentingnya sertifikat sebagai alat bukti hak atas tanah yang sah dan sebagai alat pembuktian yang kuat,walau tanah adat atau surat Girik mempunyai dasar muasal atas kepemilikan tanah sebagai bahan pertimbangan atas sebuah kepemilikan nya dan disarankan kepada masyarakat yang masih menggunakan alat bukti kepemilikan tanah yang bukan berupa sertifikat tanah untuk segera mendaftarkan tanahnya kepada pejabat yang berwenang untuk mendapatkan alat bukti hak atas tanah yang sah dan kuat menurut ketentuan UUPA dan PP 24/1997 yaitu sertifikat hak atas tanah,adapun diharap kan pihak BPN harus jeli melihat setiap pengajuan pengalihan sertifikat ini pada siapapun yang mengajukan pengalihan sertifikat ini dengan terpenuhi nya data sekunder dan primer nya seperti Girik Asli dan data pendukung lain nya agar tidak ada lagi penyalah gunaan atau kelemahan data pokok sekunder tesebut tiba-tiba bisa dialih kan menjadi sertifikat sedangkan unsur data pokok nya tidak terpenuhi, dan jika ini terjadi dilakukan pejabat BPN maka kesimpulan atas pengalihan sertifikat tanah tersebut kuat unsur penyalah gunaan wewenang jabatan pada BPN bahkan terindentifikasi pada permaianan dengan oknum yang disebut Mafia Tanah.
jadi kesimpulan kekuatan atas data pokok dan pendukung atas pengalihan sertifikat harus terpenuhi terlebih dahulu dan pihak BPN harus jeli melihat hal tersebut.
2. Terkait perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang belum bersertifikat pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis, jelas, dan lengkap, oleh karena itu diharapkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dalam bidang pertanahan perlu direvisi kembali sesuai dengan keadaan sekarang pada perkembangan fenomena lapangan yang terus berkembang atas setiap masalah-masalah tanah ini,agar kedepan tidak ada lagi penyerobotan tanah dilakukan oleh oknum-oknum atau Mafia Tanah secara sepihak tanpa melengkapi data pokok dari asal tanah tersebut sehingga jangan ada lagi polarisasi peraturan atau perundang-undangan bahkan sebuah SK Pejabat sekali pun sebagai acuan atas dasar kepemilikan tanah tidak lah dibenar kan karna tetap obyektif dasar alas tanah pada pertimbangan asal muasal tanah pada status tanah tersebut harus menjadi pertimbangan kuat pada kepemilikan tanah tersebut , bisa berupa Girik Asli nya dan melihat kajian sejarah tanah tersebut dimiliki dari tahun berapa nya sebelum hadir nya UUPA atau sesudah nya UUPA ,maka kebijakan sudut kacamata hukum harus mengkaji ini sebagai pertimbangan yang obyektif nya
Sumber : Formula Indonesia Maju
















