Bandung, Jawa Barat — Bidhumas Polda Jawa Barat Subdit V Direktorat Reserse Krimsus berhasil mengungkap tindak pidana ITE pinjaman online illegal di Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/828/X/2021/SPKT/Polda JABAR tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor tadi Mulya di kota Bandung wilayah hukum Polda Jabar Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan patroli siber di jaringan internet dan media sosial.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K.,M.Si., mengatakan, “Berdasarkan laporan polisi nomor LPB/828/X/2021/SPKT/Polda JABAR tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor Tedi Mulya di Kota Bandung Wilayah Hukum Polda Jabar, tim subdit V Direktorat Reserse Krimsus Polda Jabar mendapati adanya praktek pinjaman online ilegal Melalui aplikasi online dengan inisial TC,” ungkapnya.
“Adapun identitas para tersangka diantaranya GT (24 Th) selaku Assisten Manger, MZ (30 Th) selaku IT Support, AZ (34 Th) selaku HRD, RS (28 Th) selaku HRD, AB (23 Th) selaku Deks Collektor, EA (31 Th) selaku Team Leader Desk Collektor, RSS (28 Th) Selaku Direktur PT TII,” jelasnya.
“Adapun barang bukti yang disita diantaranya 8 unit Handphone, 5 Unit Laptop, 15 Unit Simcard, 99 CPU dan 1 Buah Micro SD,” tutur Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si.
“Dari keterangannya, korban menjelaskan bahwa dari pinjaman yang diambil korban, dirinya hanya mendapat pencairan sebesar 50% dan harus mengembalikan dua kali lipat. Selanjutnya setelah korban melunasi pinjaman, korban mendapat teror dan ancaman yang dikirim ke kontak-kontak milik korban dengan kalimat “BURONAN KASUS PENGGELAPAN UANG PERUSAHAAN” dengan mencantumkan foto dan nama korban,” paparnya.
“Hal tersebut membuat korban mengalami depresi berat serta mendapatkan tekanan dari penagih uang hingga mengakibatkan korban di rawat di salah satu rumah sakit Kota Bandung.” ujar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si.
Para tersangka, lanjutnya, “Telah melanggar Pasal 48 ayat ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) tentang ITE (ILLEGAL ACCESS) dengan Ancaman hukuman 9 tahun penjara Denda 3 Milyar, Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) huruf a tentang ITE (MEMFASILITASI PEERBUATAN TP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda 10 Milyar, Pasal 45B Jo Pasal 29 tentang ITE (PENGANCAMAN) Ancaman Hukuman 4 tahun penjara Denda 750 Juta, Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI No. 8 Tahun 1999 (PERLINDUNGAN KONSUMEN) Ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara Denda 2 Milyar, Pasal 2 Ayat 1 Huruf z Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 (TPPU) Ancaman Hukuman 4 tahun penjara, Pasal 368 KUHP (PEMERASAN) Ancaman Hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP (PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN) Ancaman Hukuman 4 bulan penjara Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (MENYURUH MELAKUKAN TP) Pasal 56 Ayat (2) KUHP (TURUT SERTA DALAM TP), dalam hal ini tersangka terancaman hukuman Maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, S.I.K, M.Si.
(Redaksi)