Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Negeri

banner 468x60

 

Kota Binjai, Sumut, CYBERNUSANTARA1.ID — Akibat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang sudah sangat nyata merusak seluruh tatanan kehidupan manusia, bahkan bagi para pemakainya tidak lagi dapat berpikir positif, tidak perduli lagi apa yang harus di lakukan, yang penting dengan berbagai cara narkoba harus di dapat walaupun harus melanggar hukum.

Karena itulah, berbagai upaya pun terus di lakukan oleh semua pihak agar setiap orang terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya para generasi muda penerus bangsa.

Kegiatan-kegiatan sosialisasi terus di lakukan oleh elemen-elemen pemerintah terkait, bahkan pemberantasan serta penangkapan terhadap para bandar, pengedar dan pemakai narkoba tak henti-hentinya di lakukan agar masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Elemen-elemen pemerintah seperti Kepolisian, TNI, BNN, Kejaksaan bahkan sampai unsur pemerintahan terkecil di pelosok-pelosok pedesaan bekerjasama membasmi narkoba dengan satu motto “Narkoba Adalah Musuh Bersama, Hindari dan Perangi”.

Dengan banyaknya pengungkapan kasus narkoba, penangkapan terhadap bandar-bandar, pengedar maupun pengguna yang sudah di proses hukum dan di vonis oleh pengadilan dengan berbagai macam sitaan barang bukti yang di amankan, membuktikan keseriusan pemerintah bersama instansi terkait dalam pemberantasan narkoba,

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 9 November 2022, Kapolres Binjai Akbp Ferio Sano Ginting, S.I.K., M.H., beserta jajaran Forkopimda menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Binjai jln. T.A Hamzah Kec. Binjai Utara. Tujuan di laksanakannya kegiatan pemusnahan adalah untuk mengantisipasi barang bukti hilang, rusak dan di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebelum memulai kegiatan pemusnahan barang bukti, Kajari Binjai M. Husein Admaja S.H., M.H., menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh tamu yang hadir dalam pemusnahan barang bukti yang menjadi rangkaian kegiatan untuk membuat barang rampasan tidak dapat di pergunakan dengan cara di bakar, di hancurkan, di timbun dan dengan cara lainnya.

Pemusnahan barang bukti atau rampasan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Binjai untuk tindak lanjut dari tugas jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan dalam penuntasan penanganan perkara Kejaksaan Negeri Binjai.

Acara pemusnahan tersebut merupakan kali kedua pada tahun 2022 di bulan November 2022 yang sebelumnya di laksanakan pada bulan April 2022 yang lalu.

Adapun Pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 161 perkara dengan rincian di antaranya;

1. Narkotika 123 perkara (sabu sabu 823,84 gram,ekstasi 103 butir, dan ganja 93,4 gram),

2. Perjudian 3 perkara,

3. Ohada 35 perkara,

4. Handphone 38 buah,

5. Benda tajam 5 buah,

6. Serta berbagai jenis alat kejahatan lainnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Binjai memberikan apresiasi serta dukungan atas pemusnahan barang bukti. Ia berharap kepada semua pihak untuk tetap berkomitmen secara bersama-sama untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Binjai juga memberikan apresiasi positif atas terselenggaranya keterpaduan Criminal Justice System (CJS) kota Binjai dalam bidang kerjasama, koordinasi dan kolaborasi pada penanganan setiap kasus tindak pidana hingga tuntas.

Kegiatan pemusnahan barang bukti di hadiri oleh Walikota Binjai yang di wakili H. Cairin F Simanjuntak, S.Sos., M.M., Ketua Pengadialan Negeri Binjai Teuku Syarafi, S.H., M.H., Kasi Brantas BNN Binjai Akp Bambang, Kadis Kesehatan Dr. Sugianto, SPoG, Kbo Satres Narkoba Polres Binjai Ipda Feri Judo serta seluruh anggota staf Kejaksaan Negeri Binjai.

 

(Nov)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *