Miris, Peredaran Obat Jenis G Tramadol Primer di Antapani Kota Bandung

BERITA UTAMA, Hukum200 Dilihat
banner 468x60

Bandung, CYBERNUSANTARA1.ID –Bandung – Peredaran obat keras berjenis G, khususnya Tramadol, kian mengkhawatirkan. Obat yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter ini, kini dengan mudah diperjualbelikan secara ilegal, seperti yang terpantau oleh awak media di sekitar terminal Antapani juga disamping Pengadilan Agama Antapani Kota Bandung, pada selasa 24 Juni 2025.

Saat ini, toko yang tampak tutup tersebut diduga beroperasi menjual obat keras seperti G Tramadol Primer dan lainnya dimana terdapat penjaga toko yang diduga merupakan penjual obat keras jenis G tanpa resep.

Saat dikonfirmasi awak media, penjaga toko langsung menghubungi seseorang melalui telpon selular yang diduga merupakan pemilik toko obat obatan.

“Kami hanya kerja menjaga toko bang. Langsung saja konfirmasi pada yang diatas,” tutur penjaga toko.

Penjaga toko juga menyebutkan ada oknum yang membekingi atau membackup toko diantaranya inisial ZL dan YT.

Untuk diketahui, Obat Daftar G (G = “Gevaarlijk”, berarti “bahaya”) hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan BPOM.

Peredaran Ilegal Tanpa Izin

Dalam UU Kesehatan 2009 disebutkan Pengedar ilegal tanpa izin terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

UU Kesehatan 2023: menambah kerangka pidana langsung terhadap pengedar obat keras ilegal; sanksi dapat ditujukan berdasarkan Pasal 435 dan 436.

Peredaran ilegal ditindak melalui UU Kesehatan lama & baru, dengan sanksi penjara dan denda berat. Peraturan BPOM 2025 memperkuat pengawasan atas Tramadol.

Awak media juga akan berkoordinasi dengan para pihak yakni BPOM, BNN, dan Polri untuk segera melakukan tindakan akan adanya peredaran obat ilegal tersebut.

(Red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *