Kota Binjai, CYBERNUSANTARA1.ID – Polres Binjai melalui Tim Sat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka berat bertempat di Dusun Kantil Desa Padang Brahrang Kec. Selesai Kab.langkat, provinsi sumatera utara, Rabu (08/11/23).
Awal sebelum terjadi penganiayaan terhadap korban, pelaku MH als LEHEN (30) merupakan mantan suami korban mendatangi rumah korban (mantan istrinya) SA als SARI (18) beralamat di Desa Padang Brahrang Kec.Selesai Kab.Langkat, dengan tujuan mengajak untuk rujuk kembali.
Namun saat itu korban tidak mau sehingga pelaku menuduh bahwa korban selaku mantan isterinya sudah pacaran lagi.
Dan setelah mendapatkan penolakan dari korban selaku bekas istrinya pelaku MH als LEHEN langsung emosi dan mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya kemudian menusuk pisau tersebut ke arah korban.
Kemudian korban terjatuh dan mengalami luka di tangan kiri 2 luka tusukan, tangan kanan 2 luka tusukan, perut bagian kanan 1 luka tusukan dan perut bagian kiri 1 luka tusukan.
Terhadap terduga pelaku MH als LEHEN (30) dikenakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun, Terang AKP ZUHATTA MAHADI, S.T.K., S.I.K.,
(Nov)










