Belawan, Sumut, Cybernusantara1.id — Tim gabungan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan bersama, TNI, Satpol PP, Kepala Lingkungan dan Tokoh Agama serta elemen masyarakat berhasil menangkap 4 orang para pelaku penjual dan pemakai narkoba jenis shabu. Selasa (6/9/22)
Penangkapan langsung di pimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manulang di kawasan Jalan Kawat 1 Gang Puri Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli pukul 26.00 WIB.

Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal dalam Konferensi Pers di Aula Polres Pelabuhan Belawan Jalan Pelabuhan Raya Belawan di hadapan para awak media dan pemuka Masyarakat serta Kepala Lingkungan dan elemen masyarakat Tanjung Mulia Hilir.
AKBP Faisal juga mengucapkan, bahwa ke 4 orang tersangka yang melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu masing masing pelaku Suryadi 32 tahun warga Jalan Kawat 1 Gang Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli (status pengedar).
Barang bukti 4 plastik klip yang di duga berisi narkoba jenis shabu – shabu dengan berat 1, 46 Gram dan 1 unit Hp merek Vivo serta uang hasil penjualan shabu – shabu sebesar 80.000 Rupiah.
Sementara Mhd Arif Syahputra (16) seorang pelajar warga Jalan Kawat Gang Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli (status pengedar) narkoba jenis shabu – shabu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip di duga berisi narkoba jenis shabu – shabu dengan berat Bruto 0, 55 (nol koma lima lima) Gram, 4 bungkus plastik oklip kosong, 1 pipet sebagai sekot shabu dan uang hasil penjualan narkoba jenis shabu – shabu sebesar 250.000 Rupiah.
Begitu juga Joko Susilo alias Kodok (34) tahun warga Jalan Kawat 1 Gang Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli (status pengedar) dengan barang bukti 1 plastik klip diduga berisi narkoba jenis shabu shabu dengan berat Bruto 0, 14 (nol koma empat belas) Gram.
Serta Adventinus Laia (17) warga Jalan Kawat 1 Gang Turi Lingkungan 19 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli (status pemakai atau pengguna narkoba) dengan barang bukti hasil tes urine positif amphetamin.
Kapolres Pelabuhan Belawan yang di dampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manulang, Humas Polres Pelabuhan Belawan, juga menuturkan, “Salah seorang pengedar narkoba ini juga seorang residivis yang sudah pernah di tangkap dalam kasus yang sama oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan beberapa tahun yang silam dan sudah menjalankan hukumannya,” tutupnya.
(Nov)
















