Kemenkopolhukam Pastikan Penanganan Pembunuhan Purnawirawan TNI Sesuai Prosedur

BERITA UTAMA23 Dilihat
banner 468x60

 

 

Jakarta, Cybernusantara1.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) memastikan penanganan pembunuhan purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin sesuai prosedur.

Hal itu di ungkapkan Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arif Mustofa seusai gelar perkara bersama perwakilan Kodam III Siliwangi, Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi dan Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (19/8/2022).

Arif Mustofa memastikan bahwa, pihaknya akan mengawal langsung proses hukum perkara pembunuhan purnawirawan TNI yang terjadi di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“Pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi juga PPAD akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini,” ujar Arif di Polda Jawa Barat.

Dari hasil pemaparan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, kata dia, di temukan fakta-fakta di lapangan serta keterangan para saksi sudah di sampaikan dengan apa adanya.

“Sehingga, informasi yang berdedar di media sosial terkait ada upaya penanganan yang tidak sesuai prosedur dan menghilangkan bukti-bukti adalah hoax,” tegasnya

Menurutnya, aksi pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka berinisial HH itu, terjadi secara spontan. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.

“Kita sampaikan hal-hal yang bisa di dalami oleh Polda, untuk di dalami, Pomdam dan PAD akan terus mengawal,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi hoax yang beredar di media sosial yang tidak bisa di pertanggungjawabkan keberan informasinya. Dia pun menegaskan dalam kasus ini tidak ada konflik antar institusi.

“Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga di dekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu,” katanya.

Ketua Bidang Hukum (Kabidkum) PPAD Mayjen TNI Purn Mulyono mengatakan, bahwa setelah mendengarkan paparan, pihaknya menilai jika yang di lakukan Polisi sudah sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

“Dan kami juga wakili keluarga korban, memohon setidaknya hukum ini di laksanakan sesuai aturan. Sehingga saya minta kepada masyarakat juga, ini proses sudah di tindaklanjuti sesuai aturan, saya minta jangan ada yang menafsirkan lain-lain, bahkan menggoreng kasus ini sehingga menimbulkan peristiwa yang tidak diharapkan,” ujar Mulyono.

Waasintel kodam III/Siliwangi Letkol Inf Agung Pramudyo menambahkan, pihaknya dari Kodam dan PPAD sudah berkoordinasi dan mengawal proses kasus ini.

“Saya mewakili dari Kodam Siliwangi, tadi sudah di lakukan gelar perkara, pada prinsipnya semua akan di laksanakan secara transparan, terbuka, tidak ada hal lain yang di tutupi. Kami akan mendapatkan informasi, dan mudah-mudahan informasi tersebut bisa memberi kejelasan penanganan kasus ini ke depan sehingga apa yang di harapkan, bisa terselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Letkol inf Agung Pramudyo Saksono.

 

(Sumber Bid Humas Polda Jabar)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *