Jakarta, Cybernusantara1.id – Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., mengucapkan Selamat dan Sukses kepada rekan Mediator Sugali, S.H., M.H., CPCLE., CPL., CPM yang merupakan Alumni Diklat Mediasi IPPI.
Ucapan tersebut terkait Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu yang di sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (12/7/2022).
“Saya ucapkan Selamat dan sukses kepada rekan Mediator Sdr. Sugali, S.H., M.H., CPCLE., CPL., CPM yang merupakan Alumni Diklat Mediasi IPPI, atas keputusan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B tentang penunjukan Mediator Non Hakim,” ungkapnya.

“Ketua Pengadilan Negeri yang Mulia Rudito Surotomo, S.H., M.H memutuskan bahwa yang bersangkutan di pandang cakap dan memenuhi syarat untuk di tunjuk sebagai Mediator Non Hakim bukan Pegawai Pengadilan pada Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB,” terang Sabela.
“Hal tersebut mengingat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” paparnya.
Selain itu, lanjutnya, “Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik,” kata Sabela.
Dari surat permohonan sebagai mediator Non Hakim sejak tanggal 27 Juni 2022 memutuskan dan menetapkan bahwa keputusan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B tentang penunjukan Mediator Non Hakim bukan Pegawai Pengadilan.
“Terhitung mulai tanggal 12 Juli 2022 s/d tanggal 11 Juli 2023, menunjuk Mediator Non Hakim bukan Pegawai Pengadian pada Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B Tahun 2022 kepada Sdr. Sugali, SH, MH, CPCLE CPL, CPM,” tutup Sabela.
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)











Terimakasih banyak pak ketum Sabela Gayo, PhD.