Polda Jabar Ungkap Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

BERITA UTAMA1 Dilihat
banner 468x60

 

Bandung – Polda Jabar ungkap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di gedung Dirkrimsus Polda Jabar. Rabu (13/04/22).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K menyampaikan, “Hal ini merupakan hasil dari lidik pengembangan dari tim satgas gabungan BPH Migas dan satgas BBM yang terdiri dari Krimsus Polda Jabar dan stecholder,” ungkapnya.

“Lidik ini dilakukan sehubungan dengan adanya fenomena kelangkaan minyak, dimana banyak antri dan kemudian ada beberapa kekurangan suplay,” terangnya.

“Hal ini menyebabkan atensi dari Presiden juga dari Kapolri serta hasil koordinasi dari satgas sehingga dilakukan lidik,” kata Ibrahim Tompo.

Ia pun melanjutkan bahwa dari hasil lidik ini diperoleh informasi terkait adanya penyalah gunaan BBM jenis solar. Dan kami mendapatkan 2 kasus pada Jum’at 08/04/2022, dan Selasa 12/04/2022.

“Untuk TKP, diantaranya berada di Tasikmalaya dan Indramayu, dari kejadian ini didapatkan 5 orang tersangka dari Tasikmalaya dan 2 orang tersangka lainnya dari Indramayu,” jelasnya.

“Tersangka menggunakan modus operandi yang dilakukan dengan cara melakukan pembelian menggunakan tangki yang sudah di modifikasi ke SPBU yang ada. Dan tangki tersebut kemudian di suplay ke suatu tempat penampungan dan di jual kembali ke industri oleh suatu kelompok,” paparnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, S.I.K menjelaskan, “Pemerintah dalam hal ini menekankan pemenuhan kebutuhan bahan bakar khususnya solar. Berawal dari itu, muncul beberapa dugaan kelangkaan sebagai contoh di beberapa wilayah,” jelasnya.

“Atas perintah dari Kapolri kepada Kapolda Jabar, kami diperintahkan untuk melakukan penindakan dugaan-dugaan penyalahgunaan dengan berbagai modus,” terang Arif.

“Hal ini membuktikan kepada masyarakat akuntabilitas publik kita dalam hal ini Polda, Pertamina dan PPH Migas bahwa kami sudah melakukan langkah yang proaktif,” tegasnya.

“Tim Polda Jabar bekerja sama dengan BPH Migas dan Pertamina menemukan 2 unit mobil tangki bermuatan -+ 8000 lt dan 8000 lt dengan total 16.000 lt atau setara dengan (13,9 Ton), yang di kemudikan oleh 5 awak, 2 orang sopir dan 3 orang kernet,” katanya.

“Dugaan TKP berasal dari satu pangkalan yang berada di Tasikmalaya, dengan kondisi tangki yang berwarna biru, semestinya itu dari SPBU,” jelasnya.

“Kami bekerja sama dengan Pertamina untuk menyimpan barang buktinya di depot untuk aspek scuritynya, kami pun mengembangkan dan menemukan TKP yang ke 2 (dua) yaitu di Indramayu,” terang Arif.

Sejak itu, lanjut Dirkrimsus, “Kami temukan dilokasi ada 2 (dua) orang yang sedang bekerja. Dan kami lakukan penindakan. bahkan di lokasi, kami temukan beberapa kendaraan yang sudah di modifikasi,” ungkapnya.

“Dari hasil modifikasi tersebut dapat menampung sekurang-kurangnya 2000 lt/ putaran, secara keseluruhan kami sita -+ 22 Ton/25.000 lt berhasil kami amankan,” paparnya.

“Dalam hal ini Negara atau Pertamina sekurang-kurangnya mendapat kerugian sekitar Rp. 465 juta dalam kurun waktu 4 bulan,” papar Dirkrimsus.

Ditempat yang sama, Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang telah berhasil mendapat temuan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi karena hal ini sangat meresahkan masyarakat.

“Kami dari BPH Migas selama ini sudah ada perjanjian kerja sama dengan Polri dan telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait bantuan keamanan pencegahan dan penegakan hukum di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas,” ucapnya.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari nota kesefahaman antara kementerian energi dan sumber daya mineral dengan Polri, dan kami akan lebih mengintensifkan lagi kerjasama serta pengawasan di lapangan agar penyimpangan ini semakin berkurang,” kata Iwan.

Ia berharap, kedepan akan menjadi lebih baik dimana BBM bersubsidi ini betul-betul bisa tepat sasaran.

 

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *