Jakarta – Kabar gembira terus disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML.kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (11/4/2022).
Hal itu terkait Mediator Sucipto Ombo, S.H., CPCLE., CPL., CPM, CPArb yang merupakan alumni Pelatihan Mediasi dari Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) membuka Kantor Mediator Non Hakim di Jl. Sirtu lama, GG. AngkamorNo1 RT/RW 006/003 Desa Tanjung Tengang, Kec. Nanga Pinoi Kab. Melawi.
Diketahui, IPPI adalah lembaga diklat Mediasi yang sudah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 16/KMA/SMA/I/2022.
Dalam keterangannya, Sabela menyampaikan, “Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sangat mengapresiasi pembukaan Kantor Mediator Non Hakim Sdr. Sucipto Ombo, S.H., CPCLE., CPL., CPM, CPArb. Selanjutnya DSI akan menerbitkan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) Kantor Mediator Ad-Hoc / Kantor Mediator Individu,” ungkapnya.
Dengan adanya STR tersebut, kata Sabela, “Diharapkan semua alumni Pelatihan Mediasi IPPI & Mediator terdaftar di DSI dapat memberikan layanan jasa penyelesaian sengketa Mediasi secara profesional,” paparnya.
“Setelah diterbitkannya STR tersebut maka DSI akan memposisikan diri sebagai Organisasi Induk Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter kepada para anggota yang membuka Kantor Layanan Mediator Ad-Hoc / Individu. Sekaligus DSI akan mengawasi para Mediator yang memberikan jasa layanan Mediasi melalui standar kode etik dan perilaku Mediator yang dimiliki oleh DSI dan juga memberikan perlindungan hukum kepada para Mediator yang dikriminalisasi pada saat menjalankan profesinya yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” jelasnya.
“Kantor Mediator Non Hakim Sdr. Sucipto Ombo, S.H., CPCLE., CPL., CPM, CPArb ini adalah best practice yang dapat di ikuti oleh semua Mediator DSI apabila ingin membuka Kantor Layanan Mediator Ad – Hoc / Individu,” kata Sabela.
“Semoga para Mediator DSI lainnya dapat segera membuka Kantor Layanan Jasa Mediasi / Individu di daerahnya masing – masing dan semoga sukses, lancar serta dapat memberikan kontribusi bagi khususnya masyarakat di Kab. Melawi,” harapnya.
“Kehadiran dan keberadaan Kantor Layanan Mediator Individu akan semakin memperluas akses masyarakat dalam memperoleh keadilan, karena semakin mudah menemukan Kantor – Kantor Layanan Mediator Ad – Hoc / Individu di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
#DewanSengketaIndonesia #InstitutPengadaanPublikIndonesia #Mediator #Mendunia
Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)
















