DSI Apresiasi Pembukaan Kantor Mediator Non Hakim Eka Rahayu di Tuban Jawa Timur

BERITA UTAMA5 Dilihat
banner 468x60

 

Jakarta – Mediator Eka Rahayu, S.H., M.H., CPM merupakan alumni Pelatihan Mediasi dari Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI). IPPI adalah lembaga diklat Mediasi yang sudah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor: 16/KMA/SMA/I/2022.

Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sangat mengapresiasi pembukaan Kantor Mediator Non Hakim yang sudah dibuka oleh Sdri. Eka Rahayu, S.H., M.H., CPM. yang bertempat di Jl.. Merik No. 300 RT / RW 02/03 Kel. Sidorejo, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Jawa Timur. Selanjutnya DSI akan menerbitkan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) Kantor Mediator Ad-Hoc / Kantor Mediator Individu.

Dengan adanya STR tersebut diharapkan semua alumni Pelatihan Mediasi IPPI & Mediator terdaftar di DSI dapat memberikan layanan jasa penyelesaian sengketa Mediasi secara profesional.

Dengan diterbitkannya STR tersebut maka DSI akan memposisikan diri sebagai Organisasi Induk Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter kepada para anggota yang membuka Kantor Layanan Mediator Ad-Hoc / Individu. Sekaligus DSI akan mengawasi para Mediator yang memberikan jasa layanan Mediasi melalui standar kode etik dan perilaku Mediator yang dimiliki oleh DSI. Dan juga memberikan perlindungan hukum kepada para Mediator yang dikriminalisasi pada saat menjalankan profesinya yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut Ketua Umum Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML., “Kantor Mediator Non Hakim Eka Rahayu, S.H., M.H., CPM adalah best practice yang dapat di ikuti oleh semua Mediator DSI apabila ingin membuka Kantor Layanan Mediator Ad – Hoc / Individu,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Senin, (11/4/2022).

“Semoga para Mediator DSI lainnya dapat segera membuka Kantor Layanan Jasa Mediasi / Individu di daerahnya masing – masing dan semoga sukses, lancar serta memberikan kontribusi bagi khususnya masyarakat di Sidorejo, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Jawa Timur pada umumnya,” harapnya.

“Kehadiran dan keberadaan Kantor Layanan Mediator Individu akan semakin memperluas akses masyarakat memperoleh keadilan karena semakin mudah menemukan Kantor – Kantor Layanan Mediator Ad – Hoc / Individu di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

#DewanSengketaIndonesia #InstitutPengadaanPublikIndonesia #Mediator #Mendunia

 

Sumber : Dewan Sengketa Indonesia (DSI)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *