Ratusan Keuchik Di Abdya Ikut Sosialisasi Perbup Tahun 2022

Ragam Berita2 Dilihat
banner 468x60

 

Manggeng Aceh – Ratusan para Kechik, Kaur Umum dan Pendamping Lokal desa dalam Kabupaten Abdya mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan Dana Desa dalam rangka percepatan pencairan Dana Desa tahun 2022.

Kegiatan berlangsung di tiga tempat yaitu pertama di Gedung Musyawarah Manggeng yang di ikuti oleh tiga Kecamatan diantaranya Lembah Sabil, Manggeng dan Tangan-tangan. Kedua di Aula Bappeda Yang di ikuti oleh Kecamatan setia, Blang pidie dan Susoh sedangkan tempat ke-tiga di Aula Kecamatan Jumpa yang diikuti oleh Kecamatan Jumpa, Kuala Batee dan Babah rot Selasa (22/2).

untuk yang di Gedung Musyawarah Kecamatan Manggeng Acara Pembukaan di Sampaikan Oleh Camat Manggeng Hamdany, S.E.

Dalam Sambutannya Hamdany menyampaikan, “Unntuk pelaksanakan pencairan serta penggunaan Dana Desa betul betul di ikuti seperti yang tertera dalam perbub, jangan sampai dikemudian hari Bapak-Bapak Keuchik berhadapan dengan Hukum,” jelasnya.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Arief Zulfahmi Kabid Pemberdayaan Gampong Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat.

Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPM4) Aceh Barat Daya Arief Zulfahmi menyampaikan permohonan maaf karena sosialisasi perbup tahun ini sangat terburu buru, “kami tidak sempat berkoordinasi dengan lintas pihak oleh karena kita pasca sosialisasi perbup hari ini Bapak Ibu Sekalian bisa langsung terus menyusun APBG tahun 2022,” katanya.

Karena saat kita ada kebutuhan yang paling mendesak yaitu biaya Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) serentak di Aceh Barat Daya yang sangat membutuhkan biaya dan kalau belum selesai APBG kita belum bisa membuat pengajuan untuk penarikan Dana Desa (DD) Ataupun Aloksasi Dana Gampong (ADG) Tahap Pertama,” ucapnya.

Materi selanjut Kabid Perbendaraan Pada Badan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya juga Menyampaikan, “Tentang mekanisme pencairan Dana Desa Tahun 2022 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya masih tahap I 40%, Tahap II 40% dan Tahap III 20% Cuma agak sedikit berbeda dengan tahun lalu kalau misalnya 40% Tahap I harus Masuk di KPPN paling lambat tanggal 20 Juni dan 40% Tahap II paling Lambat sampai bulan oktober tidak diajukan maka Dana tersebut hangus serta untuk 20% Tahap III kita Tunggu Arahan Menteri Keuangan biasanya batas akhir pada tanggal 20 Desember. Maka dari itu kita harus berhati-hati,” ucapnya.

pada materi sesi terakhir TA TPP Kemendes Wilayah Abdya, Fitriadi menyampaikan bahwa Dana Desa untuk tahun 2022 masih seperti 2 tahun tahun lalu yaitu mempertimbangkan Covid-19 yaitu pada tahun 2020 ada Bantuan Langsung Tunai dan pada Tahun 2021 juga ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta ada Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Untuk tanggap Darurat dan Tahun 2022 juga sama seperti tahun 2021, pada saat seperti ini Dana Desa banyak ditentukan oleh Pusat Desa hanya Bisa berharap pada PAD Desa yaitu BUMDES, “Sudah Delapan Tahun kita belum mengarah kesana, Pada tahun 2022 juga di arahkan ke pengaman jaring sosial diantaranya BLT, Pemulihan Ekonomi serta sektor strategis nasional. Kalau di tingkat Desa yaitu Desa Wisata. Dasar hukumnya adalah permendes nomor 20 tahun 2021 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, Perpres 104 tentang rincian pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022,” ungkap Firiadi.

Selanjutnya Firiadi menambahkan beberapa Kriteria Keluarga Penerima Manfaat tentang BLT dan bagi Gampong yang belum melakukan Musdes.

“Segera lakukan Musdes karena akan segera di rekam di Online Monitoring System Perbendaraan dan Anggaran Negara (OMSPAN) Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPM4) Aceh Barat Daya,” tutupnya.

 

(IWAN)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *