Jakarta — Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) sudah resmi menjadi anggota The International Dispute Board Federation (IDBF) yang berkantor pusat di Jenewa, Swiss. Indonesia Dispute Board adalah satu – satunya organisasi Dispute Board yang mewakili kepentingan Indonesia di dalam organisasi The International Dispute Board Federation (IDBF).
Menurut Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD, “Dengan telah resminya Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board menjadi anggota The International Dispute Board Federation (IDBF) maka akan ada sejumlah program kerja yang akan diselenggarakan secara bersama antara Indonesia Dispute Board dan The International Dispute Board Federation (IDBF),” ungkapnya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) berkomitmen untuk terus meningkatkan kepercayaan publik (public trust) dari semua pemangku kepentingan (stakeholders) Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) baik di Indonesia maupun di luar negeri,” jelasnya.
“Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) secara konsisten akan menyelenggarakan Pelatihan Mediasi, Pelatihan Konsiliasi, Pelatihan Ajudikasi dan Pelatihan Arbitrase untuk meningkatkan kuantitas Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter di Dewan Sengketa Indonesia (DSI). Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bahkan akan mengadopsi sejumlah standarisasi pendidikan dan pelatihan yang dimiliki oleh The International Dispute Board Federation (IDBF) agar dapat diterapkan dan dikembangkan di Indonesia khususnya bagi proses sertifikasi Mediator / Ajudikator / Konsiliator / Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board,” kata Sabela.
“Selain itu, dengan adanya kerjasama internasional tersebut, maka Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) yang sudah menjadi anggota (member) dari The International Dispute Board Federation dapat menggunakan standar internasional dalam menyelenggarakan Pelatihan Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter untuk kebutuhan internal maupun eksternal Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB),” ucapnya.
“Dengan adanya standar internasional tersebut maka kualitas Mediator, Konsiliator, Ajudikator dan Arbiter yang dihasilkan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) akan semakin terukur dan semakin diakui oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) baik di Indonesia maupun di luar negeri,” papar Sabela.
“Semoga dengan telah diterimanya Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board (IDB) sebagai anggota The International Dispute Board Federation (IDBF) dapat meningkatkan performa Dewan Sengketa Indonesia (DSI) / Indonesia Dispute Board dalam memberikan layanan pencegahan dan penyelesaian sengketa khussunya di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya,” pungkasnya.
(Sumber : Sabela Gayo)










