Kota Binjai, Sumatra Utara — Jatanras Polres Binja Berhasil meringkus Pelaku Penganiayaan berinisial MJ warga jalan Sudama, Senin (31/01/22) sekira pukul 19:30 Wib di Desa Mancang Kec. Selesai Kab. Langkat.
Berinisial MJ (35) warga jalan Sudama Desa Perdamaian Kec. Binjai Kab. Langkat di ringkus Sat Reskrim Polres Binjai karena Melakukan Penganiayaan terhadap korban berinisaial IS (40) warga jalan Sudama Desa Perdamaian kec Binjai Kab. langkat, Minggu (30/1/22) sekira Pukul 12:00 Wib.
Berawal korban mendatangi pelaku di rumah nya dan menuduh pelaku selalu mencuri buah kelapa sawit milik orang tua korban. Kemudian pelaku menjawab ” Kan kau yang mengajari aku mencuri”.
Selanjutnya terjadilah cekcok mulut antara pekalu dan Korban samapai akhirnya korban mengajak pelaku berkelahi. Sempat korban menantang, tetapi pelaku tidak mau. Kemudian korban menarik kerah baju pelaku dan terjadilah pukul–pukulan. Kemudian pelaku masuk kedalam rumahnya mengambil sebilah parang dan langsung mengejar korban.
Kemudian korban melarikan diri namun korban jatuh dan tersungkur, kemudian pelaku membacockan parangnya ke bagian kepala yang mengakibatkan luka robek pada bagian dahi korban kepala bagian sebelah kanan, leher belakang dan telapak tangan.
Melihat korban sudah bersimbah darah kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa senjata tajam tersebut dan pulang ke rumahnya. Kemudian dalam keadaan bersimbah darah lalu korban pulang kerumah dan di bawa oleh keluarganya kerumah sakit Bidadari.
Setelah di Rumah Sakit Bidadarai selanjutnya korban di rujuk ke Rumah Sakit H. Adam Malik Medan untuk menjalani pengobatan. Mendapati kejadian tersebut keluarga korban dan saksi membuat laporan ke Polsek Binjai.
Menanggapi laporan tersebut Kapolres Binjai AKBP FERIO SANO GINTING, S.I.K, M.H, langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP M. RIAN PERMANA, S.I.K untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S.Tr.K beserta anggota Opsnal unit Jahtanras Polres Binjai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisaial MJ sedang berada di Desa Mancang Kec. Selesai Kab.Langkat.
Selanjutnya Kanit Pidum IPTU HOTDIATUR PURBA, S. Tr.K beserta Opsnal unit Jahtanras melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku MJ di Desa Mancang Kec. Selesai Kab. Langkat. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Novrizal)
















